RADARRIAUNET.COM - Dua dari enam begal yang mengaku anggota Buser Polres Rohil berhasil ditangkap. Pelaku menggunakan mobil menyetop pengendara, memasukkan kedalam mobil, mengambil semua barang dan uang serta sepeda motor, lalu membuang korban di kebun sawit Blok B Bagan Sapta Permai.
Keberhasilan penangkapan tersebut dikatakan Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Jum’at (16/9/16) berdasarkan laporan korban Mhd Arif Wijaya (25), warga Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan Dumai Barat, sesuai LP : Lp/131/IX/2016/Riau/Res Rohil/Sek Bgs tanggal 14 September 2016 tentang Curas.
Dua begal yang berhasil ditangkap, ER (23), warga Jalan Sudirman, Baganbatu dan THT (21) warga Jalan Lancang Kuning Baganbatu,.
Kronologis kejadian, Rabu (7/9/16) sekitar pukul 23.00 WIB telah terjadi tindak pidana curas di Jalan Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu terhadap korban Mhd Arif Wijaya.
Sebelum kejadian, korban dan Saksi Muzul Efendi mengendarai Honda Vario BM 2194 PX, di TKP korban distop oleh pelaku yang mengaku anggota Buser Polres Rohil dengan mengendarai mobil Rocky sebanyak 6 orang dan memaksa korban masuk ke mobil pelaku dan dibawa ke perkebunan sawit.
Korban digeledah dan pelaku mengambil uang korban sebesar Rp 14.000.000,- berikut Hp korban merk Oppo dan Samsung berikut sepeda motor korban Honda Vario BM 2194 PX. “Korban dibuang ke kebun sawit Blok B ds. Bagan Sapta Permai,” jelas Chery.
Seminggu kemudian (sehari setelah dilaporkan, red), Kamis (15/9/16), sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan penyelidikan dilapangan, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap satu tersangka curas, ER di rumahnya dan langsung dilakukan pengembangan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, berdasarkan keterangan tersangka ER, dilakukan penangkapan terhadap tersangka lain, THT di Jalan Jendral Sudirman Baganbatu.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses penyidikan lebih lanjut, 4 tersangka lain masih dalam pengembangan.
rtc/radarriaunet.com