RADARRIAUNET.COM: Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Mulyadi Sarpani alias Adi Liandra sudah menjalani pemeriksaan lebih kurang satu bulan.
Dia sebelumnya terbukti mencuri uang zakat senilai Rp 1 Milliar. Dana zakat itu kemudian Dia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Diantaranya digunakan untuk renovasi rumah dan membeli kendaraan.
Kini, Dia mengembalikan uang zakat yang sebelumya Dia curi.
Dana zakat yang ditilapnya tersebut kemudian di setorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau melalui Bank Mandiri Cabang A Yani pada Kamis 31 Maret 2022 kemarin.
"Iya benar, sudah dikembalikan, dan sudah disetorkan ke Baznas, nilianya sekitar Rp 1,1 miliar lebih," kata Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli H.
Berdasarkan informasi yang Tribunpekanbaru.com dapatkan, Adi terpaksa harus menjual murah rumah mewahnya yang sudah direnovasi untuk mengganti dana zakat yang ditilapnya tersebut.
Sigit menegaskan, pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana zakat yang dilakukan oleh oknum mantan bendara Bapenda Riau tersebut.?
"Hasil pemeriksaan sudah kita laporkan ke pimpinan (Gubernur Riau), " katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menegaskan, meski Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Mulyadi Sarpani alias Adi Liandra sudah mengembalikan dana zakat yang ditilapnya, namun sanksi tetap akan dijatuhkan kepada Adi Liandra.
Sebab pria yang punya bakat sebagai penyanyi dangdut ini sudah melakukan pelanggaran berat.
Yakni menilap uang umat hingga miliaran rupiah untuk kepentingan pribadinya.
Bahkan uang zakat yang ditilapnya tersebut digunakan oleh Adi Lianda untuk membeli kendaraan dan renovasi rumah.
"Karena itu indisipliner (pelanggaran) berat, kita beri sanksi berat, minimal pengurangan pangkat," kata mantan Inspektur VI, Inspektorat Jenderal, Kementerian PUPR ini.
Seperti diketahui, kasus penyelewengan dana zakat di Bapenda Riau ini terungkap akhir tahun.
Saat ini Syahrial Abdi yang baru menjabat sebagai Kepala Bapenda Riau mencuragi adanya kejanggalan dalam penyetoran dana zakat pegawai Bapenda Riau ke Baznas Riau.
Setelah ditelusuri ternyata benar, Mulyadi alias Adi Liandra yang saat itu menjadi bendara di Bapenda Riau tidak menyetorkan seluruhnya dana zakat pegawai Bapenda Riau ke Baznas.
Adi diduga memanipulasi slip setoran d?ana zakat tersebut sehingga seolah-olah dana zakat tersebut seluruhnya sudah disetorkan ke Baznas.
Padahal yang terjadi faktanya, ?mantan bendahara Bapenda Riau hanya Rp300 juta dari total zakat Rp1,4 miliar dana zakat di Bapenda Riau dalam kurun waktu dua tahun.
Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Mulyadi dipastikan maling uang zakat yang dikumpulkan dari aparatur sipil negara (ASN). Mantan bendahara Bapenda Riau itu dipastikan menilap uang zakat setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Riau. Kepala Inspektorat Riau, Sigit Hendrawan mengatakan, pelaku menilap uang zakat Rp 1,1 miliar.
Aksi maling itu dilakukan sendiri oleh Mulyadi.
"Uang (zakat) itu digunakan secara bertahap, jadi akhirnya membengkak hingga Rp 1,1 miliar. Uang dipakai lama kelamaan tak terasa. Itu (pelaku) tunggal," kata Sigit.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, Mulyadi mengaku akan mengganti uang yang dimalingnya itu.
Sigit mengatakan, meski Mulyadi mengakui perbuatannya, Inspektorat tetap memberikan sanksi berat kepadanya.
"Memang mau diganti, namun tetap kita berikan sanksi.
Sanksi berat, turun satu jabatan," sebut Sigit. Diberitakan sebelumnya, Mulyadi diduga menilap uang zakat senilai miliaran rupiah.
Pegawai di bidang Pengelolaan Pendaftaran, Pendataan Pajak dan Retribusi UPT Pengelolaan Pendapatan Kubang, unit kerja Bapenda Riau itu menilap dana zakat yang dipotong dari gaji ASN Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp 1,4 miliar.
Adapun dana itu tidak disetor sepenuhnya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau. Ia hanya menyetorkan uang zakat itu hanya Rp 300 juta. Terkait hal ini, Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi pun melaporkan Mulyadi ke Inspektorat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi buka suara terkait hilangnya uang zakat ASN Rp 1,1 miliar. Uang itu adalah hasil potongan gaji selama 1 tahun terakhir.
"Dana itu pemotongan 2,5 persen dari gaji ASN khusus di Kantor Bapenda Riau. Kita juga tidak tahu, padahal semua elektronik, bagaimana dia bisa melakukan itu," terang Syahrial
"Kami menemukan ada ketidaksesuaian, sudah kami konfirmasi langsung Baznas. Memang ada selisih sangat signifikan ya," kata Syahrial.
Syahrial lalu meminta bendahara berinisial M tersebut menghadap. Sang bendahara mengaku uang zakat tersebut tidak semua disetorkan.
Kepada Syahrial, M mengaku uang sudah terpakai. Namun ia tak ingat berapa yang telah terpakai dan untuk keperluan apa.
"Kita sudah panggil oknum bendahara ini. Dia mengakui, tapi sebatas mengaku aja, kalau bahasa dia terpakai. Dana yang tak disetorkan itu tahun kemarin, tahun 2021," katanya.
Mendengar pernyataan sang bendahara, Syahrial tidak mau berpikir panjang. Dia langsung melaporkan temuannya itu ke Inspektorat untuk dilakukan audit secara detail.
"Saya nggak bicara terlalu jauh uang untuk apa. Makanya kita minta langsung periksa Inspektorat saja. Dia langsung saya copot, langsung ganti mulai awal tahun kemarin," kata Syahrial.
Selain soal hilangnya uang Rp 1,1 miliar pada 2021, Syahrial meminta Inspektorat memeriksa keuangan pada 2019 dan 2020. Sebab, Syahrial sendiri baru menjabat Kepala Bapenda Riau pada Desember 2021.
10 Fakta Terungkap
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau menjadi sorotan karena diduga menyunat dana zakat.
Kasus ASN berinisial M itu pun saat ini diusut oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Riau.
ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu diduga menyunat uang zakat PNS dengan nilai Rp1 miliar lebih.
Dia diketahui bertugas mengumpulkan zakat di Bapenda Riau untuk disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau.
dari Rp1,4 miliar dana zakat yang terkumpul, hanya Rp300 juta yang disetorkan ASN tersebut.
Lalu, bagaimana awal mula kasus tersebut terungkap?
Berikut, fakta yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, fakta-fakta terkait aksi ASN Riau tersebut:
1. Awal Mula Kasus Terbongkar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengaku awalnya mengecek terkait uang zakat yang dipotong dari gaji ASN di kantornya.
Akan tetapi pada saat itu terlihat ada selisih antara penerimaan dan yang disetor ke Badan Amil Zakat.
Ketidaksesuaian itu pun sudah dikonfirmasi langsung ke Baznas, dan memang ada selisih yang sangat signifikan.
2. Pemanggilan dan Pengakuan M
Begitu mengetahui adanya kejanggalan dalam data tersebut, Syahrial Abdi langsung memanggil M untuk menghadap.
Pada saat menghadap, sang bendahara mengaku uang zakat tersebut tidak semua disetorkan.
Dana yang tidak disetorkan tersebut merupakan dana yang terkumpul pada tahun 2021 kemarin.
3. Uang Tilapan Sudah Terpakai
M mengaku kepada Syahrial Abdi bahwa uang yang disunatnya dari dana zakat tersebut sudah terpakai.
Akan tetapi, dia tidak ingat berapa yang telah terpakai dan untuk keperluan apa saja uang tersebut digunakan.
4. Laporan Dilayangkan
Mendengar pernyataan sang bendahara, Syahrial Abdi tampaknya tidak mau berpikir panjang.
Dia langsung melaporkan temuannya tersebut ke Inspektorat untuk dilakukan audit secara detail.
5. M Dicopot dari Jabatan
Selain dilaporkan ke Inspektorat, M juga langsung dicopot dari jabatannya karena aksi menyunat dana zakat tersebut.
Syahrial Abdi mengatakan M yang sudah dicopot, langsung diganti mulai awal tahun 2022 lalu.
6. Bapenda Riau 'Kecolongan'
Syahrial Abdi mengatakan uang zakat ASN Rp 1,1 miliar yang hilang merupakan hasil potongan gaji selama 1 tahun terakhir.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui aksi yang dilakukan oleh M tersebut.
Padahal, semua proses tersebut dilakukan secara elektronik, tetapi M bisa dengan mudah melancarkan aksinya tanpa ketahuan sebelumnya.
7. M Diminta Kembalikan Uang
Syahrial Abdi mengatakan pada saat ini M telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Pihaknya pun sedang menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut, guna mengetahui untuk apa uang tersebut digunakan M.
Selain itu, Syahrial Abdi mengatakan pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap M dilakukan agar dia mengembalikan uang yang telah diambilnya.
8. Sanksi Menunggu M
Syahrial Abdi mengatakan bahwa M terancam dikenakan sanksi jika memang terbukti melakukan aksi tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap M.
9. Dilaporkan ke Gubernur Riau
Tidak hanya ke Inspektorat, dugaan sunat dana zakat yang dilakukan M juga telah dilaporkan ke Gubernur Riau Syamsuar.
Senada dengan Syahrial Abadi, Syamsuar juga meminta Inspektorat untuk mengusut tuntas temuan tersebut.
Sampai dengan hasil pemeriksaan keluar, Pemprov Riau masih menerapkan praduga tak bersalah kepada M.
10. Audit Dana
Buntut dari kasus hilangnya uang Rp 1,1 miliar pada 2021, Syahrial Abdi juga meminta Inspektorat memeriksa keuangan pada tahun 2019 dan 2020.
Hal itu adalah karena dia baru menjabat Kepala Bapenda Riau pada Desember 2021.
RR/KPC/TRB/PRC