RADARRIAUNET.COM - Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di Kabupaten Pelalawan akan diterapkan per 1 Januari 2017 mendatang. Hingga akhir 2016 ini tetap menggunakan SOTK lama.
"Meski Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pelalawan sudah disahkan beberapa waktu lalu, namun hingga akhir tahun 2016 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan masih menggunakan SOTK lama, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016. SOTK baru akan kita terapkan per 1 Januari 2017 nanti," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan, Drs H Tengku Mukhlis MSi, di Pangkalan Kerinci, Senin (5/9/2016).
Menurutnya, untuk pelaksanaan asessment pihaknya saat ini masih menunggu arahan dan kebijakan pemerintah pusat. "Kita tetap mengacu pemerintah pusat. Bisa jadi pelaksanaannya pada akhir September, atau bisa juga tanpa asessment. Makanya, kita tidak bisa pastikan dulu, kita tunggu saja arahan dan kebijakan pusat soal pemberlakuan SOTK baru ini," paparnya.
Namun demikian, terang Mukhlis, pada SOTK baru nanti tidak semua pejabat yang terpilih menduduki jabatan akan dilantik. Ada juga istilah dikukuhkan jika dia masih menjabat pada SOTK yang sama di jabatan baru. "Mereka dikukuhkan jika di atas 60 persen tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) kerjanya sama dengan jabatannya pada SOTK lama," jelasnya.
Dia menambahkan, dia belum bisa secara detail memberikan informasi, karena semuanya bergantung pada kebijakan dan arahan dari pemerintah pusat. "Pemkab Pelalawan akan mengikuti mekanisme sesuai yang telah ditetapkan. Banyak yang harus kita selesaikan hingga akhir tahun ini. Kita berharap SOTK saat ini dapat bekerja maksimal dalam pencapaian target, meskipun adanya pengurangan sejumlah anggaran. Tugas dan tanggung jawab harus dituntaskan hingaa akhir tahun ini," ucapnya.
hal/fn/radarriaunet.com