Tim Satgas Kampar Ungkap 3 Kasus Karlahut

Administrator - Selasa, 06 September 2016 - 14:17:04 wib
Tim Satgas Kampar Ungkap 3 Kasus Karlahut
Kapolres Kampar bersama Tim Satgas Karlahut ungkap tiga kasus pembakaran lahan. Kini ketiganya tengah menjalani proses penyidikan. rtc
RADARRIAUNET.COM - Polres Kampar melaksanakan expos terkait pengungkapan kasus pembakaran lahan yang ditangani Jajaran Polres Kampar serta kegiatan penanganan Karlahut oleh Tim Terpadu Senin (5/9/16). 
 
Kegiatan ini diadakan di ruang data Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata.? Selain dihadiri wartawan dari berbagai media cetak, televisi dan online, turut hadir Dandim 0313/ KPR Letkol Kav Yudi Prasetyo SIP, Danyon 132/ Bimasakti Letkol Inf Nurul Yakin, Waka Polres Kampar Kompol Azwar,Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto, Pasi Intel Kodim Lettu Inf Aswin Sembiring, para penyidik serta 2 tersangka yang tengah menjalani proses penyidikan di Polres Kampar.
 
Pada kesempatan pertemuan dengan awak media ini, Kapolres Kampar bersama Tim Terpadu menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan, namun Tim Terpadu ini tatap akan bekerja secara profesional serta menurut koridor atau aturan hukum yang berlaku.
 
"Setiap kejadian kebakaran lahan akan dilakukan proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian bersama Tim Terpadu untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Bila ditemukan pelakunya maka akan dilakukan gelar perkara dengan mengikutsertakan unsur terkait dalam Tim Terpadu ini guna menentukan bisa tidaknya dilakukan proses lanjut untuk penyidikan," terangnya. 
 
Dikatakannya kerjasama yang baik dari Tim Terpadu yang dimotori Polres Kampar ini telah membuahkan hasil, 3 kasus pembakaran lahan yang terjadi selama 2 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Kampar telah memasuki tahap penyidikan, yaitu pertama pada tanggal 2 Juli 2016, TKP di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu dengan tersangka RS (42) tahun, untuk kasus ini proses penyidikannya telah memasuki tahap II (P21) yang telah diserahkan ke Kejaksaan.
 
Kedua pada tanggal 16 Agustus 2016, TKP di Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang dengan tersangka DM (64) tahun, kasusnya dalam proses penyidikan dan tersangka dalam masa penahanan Polres Kampar.
 
Ketiga, pada tanggal 18 Agustus 2016, TKP di Tanjung Kudu Desa Kualu Kecamatan Tambang dengan tersangka KS (36) tahun, kasus dalam proses penyidikan dan tersangka dalam proses penahanan Polres Kampar.
 
Selain itu disampaikan Kapolres Kampar bahwa Tim Terpadu dari berbagai Satgas dari unsur TNI, Polri, BPBD serta komunitas masyarakat yang peduli masalah Karlahut telah melakukan kerja keras tanpa mengenal waktu untuk mencegah dan menanggulangi Karlahut.
 
Kerjasama yang sinergis dari Tim Terpadu ini akan terus ditingkatkan guna memaksimalkan hasil kerja untuk mencegah dan menindak setiap pelaku pembakaran lahan, sehingga wilayah Provinsi Riau dan khususnya Kabupaten Kampar dapat terbebas dari kejadian pembakaran lahan sebagaimana yang diharapkan masyarakat luas.
 
Kepada media, Kapolres Kampar juga mengajak untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat agar tidak ada lagi yang melakukan pembakaran lahan
 
 
rtc/radarriaunet.com