RADARIAUNET.COM - Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal kota Pekanbaru menyatakan bahwa Peraturan Walikota (Perwako) Izin Mendirikan Bangunan Sementara (IMBS) telah ditanda tangani Walikota Pekanbaru. Artinya Mulai besok seluruh pengajuan IMBS sudah bisa diproses.
"Alhamdulillah, tadi Perwako IMBS sudah ditanda tangani pak Wali, dengan begitu kita bisa langsung bekerja. Yakni turun kelapangan untuk memastikan berapa luas bangunan dan besaran retribusinya," ujar Kepala BPT-PM, M Jamil kepada awak media.
Disebutkannya, untuk turun kelapangan, pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari akademisi, Dinas teknis dan anggota dari BPT-PM sendiri. Sehingga seluruh pengajuan perizinan IMB sementara bisa diproses secepat mungkin.
"Untuk jumlah pengajuan belum kita hitung, namun kita berusaha secepatnya untuk memproses perizinannya dan menerbitkannya," paparnya lagi.
Ditanya soal kendala, Jamil mengungkapkan sejauh ini tidak ada kendala lagi soal perizinan IMB sementara. Jika kemarin masih dalam proses meminta petunjuk kepada kementrian kini semua itu sudah selesai pihaknya tinggal menjalankan semua sesudai aturan.
"Tidak ada kendala, sekarang kita bekerja dan berupaya mencapai target PAD," singkatnya.
rtc/fn/radarriaunet.com