Ahok Jalani Sidang Reklamasi dan Cuti Kampanye Hari Ini

Administrator - Senin, 05 September 2016 - 09:24:02 wib
Ahok Jalani Sidang Reklamasi dan Cuti Kampanye Hari Ini
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. mtrtv
RADARRIAUNET.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menghadiri dua sidang hari ini. Pertama, pria yang karib disapa Ahok ini akan menghadiri sidang kasus reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
 
Ahok akan hadir sebagai saksi atas dakwaan terdakwa kasus suap reklamasi, Mohamad Sanusi.
 
"Jaksa minta saya kembali bersaksi untuk Sanusi. Saya akan hadir pukul 09.00 WIB," kata Ahok beberapa waktu yang lalu
 
Ahok tak sendiri. Dia juga akan bersaksi bersama-sama dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah DKI, Heru Budi Hartono dan staf ahli Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Ini kali kedua Ahok datang sebagai saksi.
 
Sebelumnya, Ahok sudah datang sebagai saksi untuk memberatkan tersangka kasus reklamasi lainnya, bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Ariesman sendiri sudah divonis tiga tahun penjara.
 
Cuti Kampanye
Setelah bersaksi di Pengadilan Tipikor, Ahok akan kembali menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemohon uji materi atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
 
Dalam pengajuan judicial review ini, Ahok memohon agar diperbolehkan tidak menggunakan hak cutinya pada masa kampanye. Ahok terdaftar pada nomor perkara yang diajukan uji materi dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 pukul 14.00 WIB.
 
Adapun agenda yang akan dijalani Ahok adalah mendengarkan keterangan Presiden dan DPR di ruang sidang MK. "Kita lihat nanti saja di tuang sidang bagaiamana selanjutnya. Enggak dateng (Presiden). Paling orang hukum saja," terang Ahok.
 
Ini merupakan panggilan ketiga Ahok sejak pengajuan judicial review. Panggilan pertama, Ahok diminta melengkapi berkas administrasi dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang terdaftar sebagai pemohon. Panggilan kedua, Ahok datang untuk menjelaskan argumennya mengajukan judicial review.
 
Baik Ahok dan staf Ahok yang menangani perkara ini, Rian Ernest menyatakan optimistis memenangkan gugatan. Rian berpendapat apa yang diajukan Ahok adalah yang masuk akal dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
 
"Pak Ahok kan juga sudah lama di Komisi II jadi paham hukumlah. Yang jelas porsi kita sudah selesai menjelaskan. Tinggal tunggu hakim," kata Rian.
 
 
mtrtv/radarriaunet.com