Meski Harga Naik, Bea Keluar CPO Masih Dibebaskan

Administrator - Jumat, 02 September 2016 - 08:39:24 wib
Meski Harga Naik, Bea Keluar CPO Masih Dibebaskan
Harga referensi CPO bulan September berada di angka US$710,16 per metrik ton, masih di bawah batas minimal pengenaan Bea Keluar sebesar US$750. cnn

RADARRIAUNET.COM - Kementerian Perdagangan RI membebaskan Bea Keluar (BK) untuk Harga Referensi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode bulan September 2016 karena masih di bawah batas minimal, kendati menguat dari angka Agustus.

Untuk diketahui, harga referensi CPO bulan September berada di angka US$710,16 per metrik ton. Jumlah itu naik sebesar US$33,92 atau 5 persen dari periode bulan Agustus 2016 di angka US$676,24 per metrik ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward mengatakan, penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan tetap berada di bawah ambang batas pengenaan BK di level US$750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$0 per metrik ton untuk periode September 2016,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (31/8).

Ia menjelaskan, BK CPO untuk bulan September 2016 tercantum pada Kolom 1, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar US$0 per metrik ton. Besarannya tetap bila dibandingkan dengan BK CPO untuk periode bulan Agustus 2016 yaitu US$0 per metrik ton.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan September 2016 turun sebesar US$102,17 atau 3,32 persen yaitu dari US$3.078,95 per metrik ton menjadi US$2.976,78 per metrik ton. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga turun US$99, atau 3,6 persen dari US$2.777 per metrik ton pada periode bulan Agustus menjadi US$2.678 per metrik ton pada periode bulan September.

“Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional komoditas terebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen,” jelas Dody.

Lebih lanjut, hal tersebut tercantum pada kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012. Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.


cnn/fn/radarriaunet.com