KTP Siak Berlaku Sampai 30 September 2016

Administrator - Selasa, 30 Agustus 2016 - 14:08:33 wib
KTP Siak Berlaku Sampai 30 September 2016
ilustrasi. btc
RADARRIAUNET.COM - Peringatan bagi warga pemegang KTP Siak, pasalnya per 30 September 2016 mendatang, identitas tersebut sudah tidak dapat dipergunakan lagi untuk kepentingan administrasi. Sejak saat itu e-KTP merupakan identitas satu-satunya yang bisa dipergunakan sebagai mana mestinya. Oleh sebab itu diimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP secepat mungkin.
 
“Silahkan datang langsung ke Kantor Camat, Kantor Disdukcapil atau ke tempat perekaman keliling di desa masing-masing,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Indragiri Hilir (Inhil) MJ Verman, Ahad (28/8).
 
Syarat-syarat untuk perekaman e-KTP sedikit lebih mudah. Cukup dengan membawa Kartu Keluarga (KK) maka warga tersebut dapat langsung dilayani untuk merekam indentitas kependudukan yang sah.
 
MJ Verman, mengakui bahwa peningkatan jumlah perekaman telah terjadi terutama sekali melalui pelayanan perekaman keliling ke desa-desa. Meski jumlah titik itu masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah desa. 
 
“Dalam kurun waktu 2 bulan belakangan ini kita sudah berhasil merekam sebanyak 8.910 jiwa wajib KTP. Artinya sangat terjadi peningkatan jumlah perekaman,” tutur mantab Kabag Umum Setdakab Inhil ini.
 
Saat ini dari ratusan ribu jiwa wajib KTP di Inhil yang belum merekam sekitar 96.549 jiwa. Secara persentasi jumlah wajib KTP sudah jauh berkurang bila dibandingkan dengan beberapa waktu yang lalu. 
 
 
teu/rpg/radarriaunet.com