Sudah Ada Perwako Pekanbaru, Namun Proses Pengurusan IMB Sementara Tetap tak Jelas

Administrator - Sabtu, 27 Agustus 2016 - 11:40:49 wib
Sudah Ada Perwako Pekanbaru, Namun Proses Pengurusan IMB Sementara Tetap tak Jelas
Kepala Distarubang, Yuliasman SH. src

RADARRIAUNET.COM - Meski sudah digembar gemborkan ke seluruh masyarakat Pekanbaru bahwa Pemko Pekan‎baru telah bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan sementara (IMBS) di BPT- PM. Kenyataanya hingga kini belum ada IMB sementara yang diterbitkan BPT-PM. Hal itu terjadi karena peraturan Walikotanya (Perwako) belum jelas.

Hal tersebut diakui Walikota Pekanbaru, Firdaus. Dia mengatakan hingga kini dirinya belum menandatangani perwako IMB sementara tersebut. Alasannya ada beberapa poin yang harus disempurnakan dan di konsultasikan ke Kementrian Pekerjaan Umum.

"Untuk mengeluarkan IMB sementara harus ada dulu payung hukumnnya, itu yang sedang kita gesa pembuatannya. Sembari itu kita melalui BPT-PM tetap menerima pengajuan IMB sementara tersebut," jelas Firdaus.

Untuk itu, dirinya mengintruksikan SKPD terkait bersama kabag hukum Pemko Pekanbaru untuk segera menyelesaikan draf perwako IMB sementara tersebut.

Disisi lain, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang dan Badan Pelayanan Terpadu-Penanaman Modal (BPT-PM) Kota (Pemko) Pekanbaru untuk melakukan sosialisasi IMB sementara sudah bisa dilakukan. Sembari menunggu hal itu, persyaratan dan prosedur terus dimantapkan dan saat ini masuk tahap finalisasi.

"Kami saat ini mencari solusi agar nanti dalam pelaksanaanya tidak menyalahi aturan," kata , Kepala Distarubang, Yuliasman.

Dijelaskannya, untuk pelaksanaannya sendiri, tidak ada perubahan yang mencolok. Sama seperti pengurusan sebelumnya. Nanti, dalam pengurusannya, surat permohonan masuk melalui BPTPM, dan selanjutnya untuk teknisnya di Distarubang.

"Tidak ada yang berubah. Hanya saja, suratnya yang bersifat sementara, sebelum rekomendasi dikeluarkan akan ada tim turun ke lapangan mengecek," paparnya.


rtc/fn/radarriaunet.com