Diduga Curi Sarang Walet, Warga Pasirpangaraian Ditangkap Polisi

Administrator - Jumat, 26 Agustus 2016 - 14:19:11 wib
Diduga Curi Sarang Walet, Warga Pasirpangaraian Ditangkap Polisi
Seorang warga Pasirpangaraian ditangkap aparat Polres Rohul. rtc
RADARRIAUNET.COM - Diduga mencuri sarang burung walet di Jalan Ikhlas Simpang Kantor Kemenag Rohul Desa Pematang Berangan, pria berinisial RM (33) warga Pasar Lama Kelurahan Pasirpangaraian diamankan Satuan Reskrim Polres Rohul. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/118/VIII/2016/Riau/Res Rohul tanggal 17 Agustus 2016, dugaan pencurian sarang walet terjadi awal Agustus 2016 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
 
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino mengatakan RM baru diamankan polisi enam hari kemudian, atau Senin (22/8/16) lalu sekitar 23.30 WIB.
 
Berdasarkan laporan pelapor, kejadian terungkap pada Agustus 2016 lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat pelapor mau mengantarkan anaknya sekolah, pelapor melihat pintu masuk ke rumah walet miliknya sudah terbuka. Gembok pintu juga sudah rusak. "Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian itu ke Mapolres Rokan Hulu," jelas IPDA Efendi, Kamis (25/8/16).
 
Setelah korban melapor, anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul dipimpin KBO Reskrim melakukan lidik. Senin (22/8/16) sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya di Pasar Lama. Dari rumah tersangka RM, polisi temukan barang bukti berupa 1 lembar faktur bon penjualan sarang burung walet senilai Rp7,5 juta, dan 1 buku tabungan bank Mandiri. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rohul guna penyidikan lebih lanjut," pungkas IPDA Efendi. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com