Korupsi e-Learning, Kontraktor dan Kadispora Rohul Mulai Disidang

Administrator - Jumat, 26 Agustus 2016 - 10:48:15 wib
Korupsi e-Learning, Kontraktor dan Kadispora Rohul Mulai Disidang
Kontraktor dan Kadispora duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. rtc
RADARRIAUNET.COM - Kamis (25/8/16) siang, perkara korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning untuk peningkatan mutu belajar bagi siswa siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan agenda pembacaan dakwaan perkara. 
 
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Toni Irfan SH. Duduk sebagai terdakwa yakni, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rohul, H Muhammad Zein, dan Hasrizal alias Ujang, Wakil Direktur CV Gusti Vanola, selaku rekanan.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, Hayotu Comaini SH dan Riki SH.  Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah (split). Dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Sebagaimana diketahui, perbuatan kedua terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 300 juta itu. Terjadi tahun 2014 lalu. Dimana Kementerian Pendidikan Nasional, menyalurkan dana bantuan untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu. Dana untuk pembelian alat komputer TIK/E-Learning tersebut. Diperuntukan bagi peningkatan mutu belajar siswa. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com