RADARRIAUNET.COM - Penyidik dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko melakukan rekonstruksi pembunuhan nelayan bernama Ridwan warga Jalan Rintis, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko. Rekonstruksi dilakukan di Mapolsek Bangko, Jalan Perwira No.43 Bagansiapiapi, Kamis (25/8) pagi.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi, SIK juga dihadiri Kasipidum Kejaksaan Negri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) dan Penasehat Hukum tiga tersangka Fitriani, SH. Setidaknya terdapat 27 reka ulang adegan yang ditunjukkan oleh ketiga pelaku dan saat rekontruksi berlangsung ramai masyarakat menyaksikan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Tiga tersangka yakni Zul alias Fikar, RY alias Rafi dan As alias Uwar ketiganya warga jalan Rintis Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko dan memiliki hubungan kekerabatan dimana tersangka Uwar adalah paman kedua tersangka. Kejadian ini terjadi pada Jumat 22 Juli 2016 lalu.
Dalam kasus ini tersangka Uwar merupakan orang pertama yang mendatangi korban serta langusng memukul dan dengan tangan disaksikan oleh warga sekitar. Tak lama setelah itu tersangka Zul datang dengan membawa sebilah pisau dan langsung menusuk korban dibagian dada dan punggung kiri. Korban berusaha menjerit meminta tolong namun tiba-tiba RY datang dan membawa pisau menaiki sebuah kursi serta menghujamkan pisau ke bagian punggung sebelah kanan.
"Dalam adegan ini tersangka Azwar sejak awal datang sampai terjadinya penikaman terus mengunci tubuh korban dengan tangan dan tak bisa bergerak, bahkan saat penikaman juga masih dipegang," kata Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi.
Korban tersungkur dan ketiga pelaku sempat berdialog kecil dan akhirnya memutuskan melarikan diri. Dalam BAP penyidik setidaknya ada 22 adegan yang direncanakan, namun saat fakta rekontruksi bertambah menjadi 27 dan akan dipergunakan untuk melengkapi data untuk segera dilimphkan ke Kejaksaan Negri Rokan Hilir.
Kapolsek menjelaskan bahwa rekontruksi dilakukan di Mapolsek pasalnya apabila dilakukan di tempat kejadian perkara dikhawatirkan timbul gejolak dari keluarga korban apalagi korban sampai meninggal dunia. Kasipidum Kejari Rohil Sobrani Binzar mengatakan, bahwa meksipun masih tahap penyidikan oleh polisi namun sudah tergambar bahwa pembunuhan yang dilakukan merupakan pembunuhan berencana. "Kita akan jerat dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.'' kata Sobrani.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 351 KUHP perbuatan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Dalam rekontruksi juga menghadirkan keterangan Saksi Sulastri dan Safaruddin yang merupkan saksi yang melihat secara langusng kejadian tersebut. Bahkan terlihat saksi Sulastri berkali-kali membantah saat tersangka As memperagakan saat kejadian. "Tak benar ia hanya memegang pundak, ia mengunci badan korban kok saya lihat dari awal,'' kata Sulasti.
Sementara itu tersangka As tetap berkilah kalau ia mengunci korban saat kejadian. Padahal niatnya hanya untuk mempertanyakan permasalahan korban dengan keponakannya. "Saya tahan di tembak kalau memang saya datang langsung mukul, saya datang tanya baik-baik kok cuma setelah itu dua keponakan saya datang dan terjadilah peristiwa itu,'' katanya berkilah.
Namun keterangan itu tak bisa menutup fakta rekonstruksi dan apa yang terjadi dibenarkan oleh saksi Safaruddin yang juga berusaha melerai saat terjadinya persitiwa pembunuhan. Dalam waktu dekat polisi akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Rokan Hilir.
Rusdy/radarriaunet.com