RADARRIAUNET.COM - Sebuah rumah kontrakan di Dusun Suka Karya Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu, dihuni LMN alias Pak Lek Lus (35), buruh bangunan terduga pengedar daun ganja kering digerebek anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
Pada penggerebekan, Selasa (23/8/16) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, selain mengamankan Pak Lek Lus, polisi juga sita 2 paket/garis narkotika jenis daun ganja kering sekitar 200 gram, dibungkus kertas koran dan dilakban dari rumah kontrakan tersebut.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino, mengungkapkan selain sita 2 paket daun ganja kering sekitar 200 gram, turut disita 1 tas pinggang tempat penyimpanan daun ganja, serta 2 handphone Samsung warna putih.
Pak Lek Lus ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Rohul berkat info warga. Dari penyelidikan, 5 anggota Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Dusun Suka Karya Desa Pematang Tebih. "Saat penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat," jelas IPDA Efendi, Rabu (24/8/16).
Dari interogasi, Pak Lek Lus mengaku ke polisi bahwa daun ganja kering tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial DN. Terlapor mengaku tidak tahu tempat tinggal DN, karena transaksi sering dilakukan di pinggir jalan di Ujungbatu. Setelah dilakukan pencarian terhadap DN, polisi tidak bisa menemukan. Bahkan, nomor handphone yang dihubungi tidak aktif. "Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk proses selanjutnya," tandas IPDA Efendi.
teu/rtc/radarriaunet.com