RADARRIAUNET.COM - Supriyono, personil TNI AD, yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan jika dirinya lihat kepala korban mengalami luka remuk. "Setiba saya di RS Awal Bross, korban yang sudah meninggal dan tertutup kain putih. Pas saya buka kainnya, saya lihat kepala korban bagian kiri remuk," ucap Supriyono, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (23/8/16).
Dikatakan Supriyono, Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, pada Senin 26 Oktober 2015 dinihari. Supriyono yang satu posko dengan korban Kopda Dadi Santoso diposko Kesehatan di Purna MTQ Jalan Parit Indah, baru saja sampai dirumah. "Saat lagi dirumah, saya ditelpon Kepala Staff Kodim (Kasdim) bahwa ada anggota TNI ditabrak dan dibawa ke RS Awal Bross. Setiba di rumah sakit itulah saya lihat korban sudah meninggal," ujar saksi lagi.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Sulhanuddin SH itu. Selain Supriyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina SH dan Sukatmini SH. Juga menghadirkan saksi Muhammad Iqbal, Satpol PP Pekanbaru, dan Sandi Pratama. Usai sidang, terdakwa Zuaxa Gurning alias Caca, langsung dikawal Detasemen Polisi Militer (DenPOM) Ad menuju Lapas, Sialang Bungkuk.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa. Diketahui bahwa terdakwa Caca memerintahkan supirnya, Andi Firmasyah Herianja (divonis 12 tahun penjara) untuk menabrak korban Kopda Dodi. Saat itu ada segerombolan yang berusaha menghadang mobil yang dikendarai terdakwa dengan supirnya Andi Firmansyah. Terdakwa bilang, udah tancap gas saja, dan tabrak aja terus.
Kejadian pada 26 Oktober 2015 lalu di area Purna MTQ di Jl Sudirman Pekanbaru. Kopda Dadi anggota Kostrad yang bertugas dalam tim penanggulangan kebakaran lahan di Riau, langsung tewas. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang meninggalnya atau hilangnya nyawa orang lain.
Untuk diketahui, Andi Firmansyah sendiri lebih awal ditangkap pihak kepolisian setelah kabur. Atas penangkapan itu, Andi buka suara bahwa yang menyuruh menabrak adalah Caca. Andi sudah lebih awal di vonis 12 tahun penjara di PN Pekanbaru akhir April 2016 lalu.
teu/rtc/radarriaunet.com