RADARRIAUNET.COM - Saat ini Lapas Kelas II Cabang Selatpanjang sudah over kapasitas, dimana kapasitasnya hanya untuk 75 narapidana sekarang diisi 231 narapidana, itu berarti sudah melebihi hingga 300 persen. Dimana tindak pidana terbanyak adalah pidana narkoba yang sudah lebih dari 50 persen.
Lapas Selatpanjang yang dibangun pada tahun 1977 dan mulai dioperasikan pada tahun 1980 dengan luas lahan 18.450 M² itu saat ini jumlah tahanan yang mendekam didalamnya sebanyak 231 terdiri dari pria dewasa sebanyak 211 orang, wanita 13 orang dan anak sebanyak 7 orang.
Kepala Cabang Rutan Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan kelas II cabang Selatpanjang, Wiwid Feryanto Rahadian, pada kesempatan itu memohon bantuan dan kerjasama pemerintah daerah dan stakeholder serta instansi terkait agar dapat kiranya memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba.
"Sebagaimana yang kita ketahui Meranti sudah darurat narkoba," kata Wiwid saat memberikan sambutan pada acara penyerahan remisi hari kemerdekaan, Rabu (17/8/2016).
Diakui Wiwid, memang ada pengurangan penghuni Lapas karena bebas, namun jumlah penghuni baru yang masuk justru lebih banyak. Hal ini yang tidak sebanding dengan jumlah petugas pemasyarakatan yang justru tidak bertambah, malah makin berkurang. Hal ini karena moratorium Pemerintah yang tidak menambah jumlah petugas di Lapas. "Kan ada yang pensiun, pindah tugas. Jadi ya itulah, sementara pemerintah kita menerapkan moratorium PNS," katanya.
Wiwid juga mengatakan kebanyakan kasus Narkoba warga binaan di Lapas juga tidak sedikit adalah pencandu, bukan hanya penyalahguna. Sehingga menurutnya, Lapas bukanlah tempat ideal untuk rehabilitasi para pecandu Narkoba.
"Mereka ini yang seharusnya direhabilitasi, kalau memang di medis ya di Dinkes, kalau sosial di Dinsos. Kalau keduanya ya di BNN. Sesungguhnya memang, Lapas bukan tempat ideal untuk rehabilitasi Narkoba," jelasnya.
Kepala Lapas Selatpanjang itu juga menjelaskan dari 231 warga binaan,137 yang mendapat remisi 1 hingga 6 bulan, tiga orang diantaranya langsung menghirup udara segar alias bebas dan yang lainnya masih menjalani sisa pidananya.
rgc/fn/radarriaunet.com