253 Warga Binaan Rutan Rengat Terima Remisi HUT RI ke-71

Administrator - Jumat, 19 Agustus 2016 - 16:15:29 wib
253 Warga Binaan Rutan Rengat Terima Remisi HUT RI ke-71
Sebanyak 253 warga binaan Rutan Klas IIB Rengat, Inhu terima remisi HUT RI ke-71. rtc
RADARRIAUNET.COM - 253 warga binaan permasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rengat yang terdiri dari narapidana dan anak pidana terima remisi HUT RI ke-71 Diterimanya remisi bagi 253 warga binaan pemasyarakatan narapidana dan anak pidana Rutan Rengat, dilakukan di Rutan Klas IIB Rengat Pematang Reba, Rabu (17/8/16) sebagaimana disampaikan kepala Rutan Rengat Abdul Azis. 
 
"Dari 253 warga binaan yang memperoleh remisi, 22 diantaranya langsung bebas dan 1 orang telah dibebaskan sebelumnya. Sedangkan sisanya memperoleh pemotongan hukuman antara 1 hingga 6 bulan," ujarnya. 
 
Diungkapkanya bahwa remisi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan sesuai pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. “Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan,” ungkapnya. 
 
Ditambahkannya, ke depan pihaknya berharap Pemkab Inhu dapat memberikan dukungan dan bantuan untuk pembangunan ruang tahanan karena saat ini Rutan Rengat sudah melebihi kapasitas dengan jumlah narapidana mencapai 438 orang, jelasnya. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com