Pemkab dan DPDRD Bengkalis Terancam Sanksi

Administrator - Kamis, 18 Agustus 2016 - 17:25:23 wib
Pemkab dan DPDRD Bengkalis Terancam Sanksi
Gedung DPRD Bengkalis. snc

RADARRIAUNET.COM - Pemerintah kabupaten Bengkalis dan DPRD Bengkalis terancam sanksi administrtif. Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Bengkalis masih belum diajukan atau diparipurnakan. Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi SH sendiri mengaku kalau draft Ranperda RPJMD sudah masuk ke sekretariat DPRD Bengkalis, tetapi belum diparipurnakan.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di paasal 266 ayat 1 disebutkan dengan jelas apabila penyelenggara pemerintah daerah tidak menetapkan Perda (peraturan daerah) tentang RPJP dan RPJMD setelah enam bulan masa jabatan kepala daerah baru, maka anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif. Mereka tidak dibayarkan ha-hak keuangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan tersebut.

Atas hal tersebut, Ketua DPRD Bengkali H Heru Wahyudi SH, Rabu (10/8) mengungkapkan bahwa Ranperda RPJMD sudah disampaikan oleh eksekutif ke sektretariat DPRD belum lama ini. Hanya saja saat ini kalangan dewan sedangmmelaksanakan reses, sehingga paripurna Ranperda RPJMD  belum diparipurnakan dalam minggu ini. Dijelaskan dia lagi, bahwa antara DPRD dan eksekutif sudah dilakukan komunikasi beberapa kali sebelumnya, karena Ranperda RPJMD itu sangat urgen dan harus digesa, karena menyangkut dnegan program daerah ke depannya. Sebab, bila Ranperda RPJMD tidak digesa, selain akan ada sanksi dari pemerintah pusat tentu yang dirugikan adalah seluruh masyarakat.

"Draft Ranperda RPMJD itu sudah disampaikan  ke DPRD Bengkalis baru-baru ini. Karena sekarang dewan sedang reses, kita baru agendakan lewat badan musyawarah minggu depan untuk memparipurnakan," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.


mr/radarriaunet.com