DURI (RRN) - Jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau, Rabu (19/8/15) sekira pukul 10.00 WIB sukses meringkus seorang pemuda spesialis pencurian isi warung asal Jalan Pelita VI, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan Medan, Sumatera Utara bernama Yoppy Fianey Girsang (34). Pelaku sendiri dibekuk setelah salah seorang korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Mardiana (25) warga Jalan Tri Brata Hang Tuah, RT 02, RW 08, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Mandau.
Berdasarkan keterangan dan laporan korban serta informasi dari masyarakat tentang adanya warga baru yang gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumah kos-kosannya di Jalan Jawa, Gang Susila, Kelurahan Gajah Sakti Duri.
Saat dilakukan penggerebekan, dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti diantaranya 1 buah Nano Spray warna putih, 1 buah dompet warna merah hitam merk Prada, 1 buah SIM A atas nama Mardiana, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Mardiana, 1 buah STNK, dan 4 buah kartu Asuransi Inhealth.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat Thayeb, Kamis (20/8/15). " Modus yang digunakan pelaku cukup unik. Berpura-pura memesan mie instan, begitu korban memasak, korban langsung meloroti seluruh harta benda yang berada didalam laci steling warung," jelas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, saat kos-kosan pelaku dilakukan penggeledahan, petugas menemukan hal-hal yang mencurigakan dan mengagetkan. Ditemukan banyak alat kosmetik perempuan yang diduga hasil curian yang dilakukan pelaku. " Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya mengakhiri. (teu/rtc)