Riau telah ditetapkan berstatus Darurat Pencemaran Udara. Puskesmas dan rumah sakit diinstruksikan buka 24 jam.
PEKANBARU (RRN) - Status Siaga Darurat Darurat Karlahut menjadi Keadaan Darurat Pencemaran Udara. Meski berubah sudah berubah status, langkah penanggulangan sementara masih mengandalkan APBD dan baru mau akan dilaporkan ke pusat.
Imbas dari perubahan status Keadaan Darurat Pencemaran Udara, pemerintah bersama Tim Satgas yang dikomandani Brigjend TNI Nurendi akan memaksimalkan pelayanan kesehatan dengan membentuk posko-posko di Riau.
Dimana, masyarakat yang mendatangi posko kesehatan akibat asap, maka akan digratiskan biaya pengobatan. Begitu juga dengan Puskesmas dan rumah sakit juga begitu.
"Puskesmas dan rumah sakit diinstruksikan buka 24 jam untuk memberikan pelayanan terhadap warga yang mengeluhkan sakit akibat dampak asap. Kita sudah bentuk posko-posko kesehatan memberikan pelayanan," kata Plt Gubri, Senin (24/9/15).
Saat ini papar Plt Gubri Provinsi Riau sudah membentuk enam posko di Pekanbaru. Kabupaten/kota juga dihimabu melakukan hal yang sama, khususnya daerah yang memang sudah berstatus berbahaya.
Plt Gubri beralasan, penetapan Darurat Pencemaran Udara perlu dilakukan untuk mengatasi bahaya asap yang saat ini terus menyebar di daerah Riau. Sementara untuk tanggap darurat tidak memungkin dilakukan karena, Riau bukan sumber hotspot melainkan berasal dari provinsi tetangga seperti Sumatera Selatan dan Jambi. (mok/fn)