Pilkada Inhil, KPU Minta Balon Independen Memahami Persyaratan

Administrator - Sabtu, 13 Agustus 2016 - 14:16:00 wib
Pilkada Inhil, KPU Minta Balon Independen Memahami Persyaratan
ilustrasi. jpnn
RADARRIAUNET.COM - Bagi bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Inhil pada tahun 2018 mendatang, diingatkan benar-benar memahami persyaratan yang harus mereka penuhi, agar bisa lolos mengikuti pesta demokrasi ini. 
 
"Pastikan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terkumpul sebagai persyaratan dukungan melebihi persyaratan dukungan minimal sebanyak 38.252 atau 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 510.029 pemilih (DPT Pilpres lalu)," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Inhil Divisi Teknis, M Dong, Jum'at (12/8/16). 
 
Ditambahkan, pastikan juga formulir yang digunakan untuk rekapitulasi fotocopy KTP sesuai dengan yang dikeluarkan KPU dan dalam daftar dukungan bakal calon berpasangan (Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon w Wakil Bupati). 
 
"Pastikan fotocopy KTP yang dikumpulkan diperoleh dari orang yang benar-benar mendukung bakal pasangan calon, karena kami akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual kebenaran dukungan secara sensus (bukan sampel)," ujarnya. 
 
Untuk itu, bakal pasangan calon harus membentuk tim yang solid dalam mengumpulkan persyaratan dukungan (fotocopy KTP) dan harus selalu berkoordinasi dengan Divisi Teknis KPU Inhil yang membuka pelayanan konsultasi secara gratis, baik secara langsung, lewat telepon, SMS, WA, Telegram, Massenger dan media komunikasi lainnya. "Pastikan juga sebaran dukungan fotocopy KTP lebih dari 50 persen kecamatan (11 kecamatan)," tegasnya. 
 
Pengumpulan persyaratan dukungan dapat dilakukan mulai dari sekarang dan diperkirakan penyerahan persyaratan dukungan pada bulan Desember 2017 mendatang. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com