Diduga Palsukan Surat Tanah, Kejari Siak Tahan Mantan Kades Rantau Bertuah

Administrator - Jumat, 12 Agustus 2016 - 14:35:34 wib
Diduga Palsukan Surat Tanah, Kejari Siak Tahan Mantan Kades Rantau Bertuah
Mantan Kades Rantau Bertuah ditahan jaksa atas dugaan pemalsuan tandatangan surat tanah. rtc
RADARRIAUNET.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak yakni Mini Purba (53), akhirnya ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Setelah penyidik Polda Riau melimpahkan bekas perkara dan tersangka ke JPU pada Kejati Riau, ia diduga memalsukan surat tanah sebanyak 22 Surat Keterangan Desa (SKD).
 
Diduga perbuatan tersangka terungkap pada proses persidangan atas terdakwa Andre alias Heri, tertanggal 18 Desember 2014 lalu. Pada saat itu, tersangka memperlihatkan surat yang diduga dipalsukannya tersebut di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
 
Kamis (11/8/16), keterangan Kasi Pidum Kejari Siak Wili Yamson kepada awak media di ruangannya, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara atas tersangka Mini Purba dari Penyidik Polda Riau ke JPU. Dan saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Siak. "Kita menerima tahap II tersangka dugaan pemalsuaan dari penyidik Polda Riau, untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan," ujar Wili.
 
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun jo Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Untuk proses persidangan telah di siapkan JPU nya yakni dari Kejati Riau Wilsa Riani, dan ?Pince Puspasari, serta dari Kejari Siak Wili Yamson, dan Endah Purwaningsih. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com