Aliran suap proyek jalan ke sejumlah anggota DPRD Bengkalis

KPK Kulik Keterangan Bupati Bengkalis

Administrator - Jumat, 25 Oktober 2019 - 10:59:13 wib
KPK Kulik Keterangan Bupati Bengkalis
Bupati Bengkalis Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Amril diperiksa terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jln Batu Panjang di Kabupaten Bengkalis, Prov Riau tahun 2013-2015. Foto: mdk/l6c

RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penyidik kembali mengorek keterangan tersangka kasus dugaan suap proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis itu.

"Yang bersangkutan diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media setempat, Kamis, 24 Oktober 2019.

Penyidik mengungkap sejumlah fakta baru dari kasus ini. Salah satunya aliran suap proyek jalan ke sejumlah anggota DPRD Bengkalis. Rangkaian pemeriksaan terhadap wakil rakyat Bengkalis terus dilakukan KPK untuk mengungkap terang dugaan tersebut.

Beberapa anggota DPRD Bengkalis yang sempat dipanggil KPK di antaranya Heru Wahyudi dari Fraksi PAN dan Hendri HS dari Fraksi Golkar. Kemudian, mantan anggota DPRD Bengkalis Daud Gultom dan James Rocky P Rumanjar dari Fraksi Partai Damai Sejahtera, serta Misran Hamid dari Fraksi PDI Perjuangan

Ada pula mantan anggota Fraksi PKS DPRD Bengkalis Mira Roza, mantan anggota Fraksi Patriot Dani Purba, dan mantan anggota Fraksi PAN Damrizal. Tiga mantan anggota DPRD Bengkalis Fraksi PKS, yakni Azmi R Fatwa, Fidel Fuadi, dan Khusaini.

Dua legislator Fraksi Partai Demokrat, yaitu Nanang Haryanto dan Rismayeni turut diseret ke daftar pemeriksaan saksi KPK.

KPK menetapkan Amril sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap atau gratifikasi dari PT CGA, Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan jalan ini merupakan satu dari 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. Uang suap mengucur ke Amril dalam dua tahap, sebelum dan sesudah menjabat sebagai bupati Bengkalis.Pemberian pertama pada Februari 2016, Rp2,5 miliar. Pemberian kedua terjadi pada rentang waktu Juni dan Juli 2017, Rp3,1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura.

Amril dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

RR/Mc