RADARRIAUNET.COM - Alat perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) enam kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Riau, alami kerusakan parah. Akibatnya, hampir tiga bulan pelayanan terganggu.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Syafruddin, kerusakan telah terjadi dua bulan lebih dan telah dilaporkan ke pihaknya. Alat perekam e-KTP yang rusak yakni di Kecamatan Kuala Kampar, Langgam, Bunut, Pangkalan Lesung, Bandar Petalangan dan Pelalawan. "Alatnya tak bisa lagi digunakan untuk merekam. Alatnya sudah berada di Disdukcapil," katanya.
Akibat alat perekam e-KTP tersebut rusak, aktivitas perekaman di enam kecamatan tak dapat dilakukan hingga saat ini. "Kerusakan parah dan hanya bisa diperbaiki ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)," tandas Syafruddin, Rabu (10/8/2016).
teu/grc/radarriaunet.com