RADARRIAUNET.COM - Wakil Bupati H Halim memediasi penyelesaian tuntutan warga Jake yang menolak berdirinya rumah ibadah tanpa izin di Lebuh Lurus, Simpang Handoyo, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (9/8).
Mediasi ini dihadiri pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kuansing, Kapolres AKBP Dasuki Herlambang SIK MH, Kajari Kuantan Singingi Jufri SH MH, Pabung Dandim Inhu-Kuansing Kapten IM Samosir. Hadir pula sejumlah pemuka masyarakat, pemuka agama.
Dalam mediasi itu, disepakati oleh semua pihak agar segala aktivitas di rumah ibadah yang diketahui tidak berizin itu dihentikan. Kemudian, rumah ibadah itu sepakat untuk dibongkar agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Apabila ingin mendirikan rumah ibadah, disarankan Wakil Bupati H Halim, agar umat beragama mematuhi aturan yang ada. ”Kalau itu dipatuhi tentu tidak akan ada gejolak di tengah masyarakat,” katanya.
Halim juga mengajak masyarakat Kuansing untuk komitmen menjaga kerukunan umat bergama di Kuansing. ”Mari jauhi segala sesuatu yang merusak kondusifitas di daerah kita,” ajaknya.
teu/rpg/radarriaunet.com