RADARRIAUNET.COM - PT Sari Lembah Subur (SLS) yang beroperasi dikecamatan Ukui ternyata memiliki kebun inti diluar Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut terungkap saat acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Pelalawan yang menghadirkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Selasa (9/8/16).
RDP yang dipimpin langsung ketua komisi 1, Eka Putra dihadiri oleh anggota komisi lainnya seperti Abdullah, Rinto dan Rustam Sinaga. Sementara dari Pemda Pelalawan dihadiri oleh Asisten 1, Zuhelmi dan perwakilan Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang dihadiri oleh kepala bidang Planologi Hutan dan Kebun, Budi Surlani.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Budi Surlani menjelaskan PT SLS memiliki kebun diluar HGU mereka di kecamatan Ukui. Kepastian kebun diluar HGU tersebut setelah mendapat perintah dari komisi 1 untuk melakukan pengukuran.
Sebulan sebelum bulan puasa kata Budi dilakukan pengukuran tepatnya di SP 6, terhadap dua blok. Ditemukan blok pertama sebanyak 70 hektar dan satu blok lagi 35 hektar. "Jadi total 105 hektar di dua blok ini, diluar HGU milik perusahaan," tegas Budi.
Eka Putra pada kesempatan tersebut mengaku terkejut mendengar penjelasan dari Dishutbun Pelalawan. Ini membuktikan adanya, persoalan pada PT SLS. "Ini membuktikan adanya, masalah jika demikian harus di eksekusi," tukasnya.
Menanggapi tuduhan ini, Humas PT SLS Febri, saat dikonfirmasi Selasa sore (9/8/16) menjelaskan tidak mengetahui adanya rapat tersebut. Sebab tak ada undangan kepada perusahaan dalam pertemuan dengan DPRD dan Dishutbun tersebut. Terkait adanya dugaan penguasaan lahan diluar peruntukan, perusahaan tidak mau berspekulasi.
"Kalau ada seperti itu ditemukan, silahkan instansi yang berwenang membutikannya. Yah dalam hal ini BPN. Silahkan diukur kembali," ungkap Febri melalui sambungan telepon genggamnya.
Temuan adanya lahan yang dirambah dan dibangunan kebun kelapa sawit oleh PT SLS, mencuat dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Pelalawan dengan Dishutbun Pelalawan.
teu/rtc/radarriaunet.com