Ingat, Perusahaan di Kampar Wajib Beri Upah Karyawan setiap Bulan dan Bayar THR H-7 Lebaran

Administrator - Rabu, 29 Juni 2016 - 13:21:05 wib
Ingat, Perusahaan di Kampar Wajib Beri Upah Karyawan setiap Bulan dan Bayar THR H-7 Lebaran
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial Kampar yang juga Penyidik PPNS, Syafrizal, SE. hal
RADARRIAUNET.COM - Seluruh perusahaan diharapkan dapat membayar upah setiap bulan kepada karyawannya. Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum atau UMK akan dikenai sanksi.
 
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial Kampar dan juga Penyidik PPNS, Syafrizal, SE kepada wartawan, Senin (27/6/16) seusai hearing di Gedung DPRD Kampar mengatakan, bahwa seluruh perusahaan diwajibkan membayar upah kepada karyawan setiap bulannya.
 
Lebih lanjut Syafrizal mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dinyatakan, bahwa setiap perusahaan wajib membayar upah minimum. 
 
"Perusahaan tidak dibenarkan membayar upah di bawah upah minimun atau UMK," ungkap Syafrizal.
 
Syafrizal juga menegaskan, bahwa perusahaan juga diwajibkan membayar upah setiap bulannya sesuai dengan perjanjiannya. 
 
"Jika ada perusahaan yang terlambat membayar upah, maka perusahaan tersebut dikenakan denda," ungkap Syafrizal.
 
Menanggapi jelang Lebaran ini, seluruh perusahaan juga wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Besaran THR bersifat Proporsional. 
 
"Sesuai dengan PP No. 6 tahun 2016 dijelaskan, bahwa pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan sudah berhak mendapatkan THR. Pembayaran THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari H," ungkap Syafrizal.
 
Melalui media Syafrizal menghimbau agar seluruh perusahaan dapat mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan diwajibkan memberikan hak-hak karyawannya. Bagi karyawan yang merasa tidak mendapatkan hak-haknya diharapkan dapat membuat laporan ke dinas sosial Kampar. 
 
"Saat ini dinas sosial Kampar sudah membuka posko pengaduan," ungkap Syafrizal. 
 
 
hal/fn/radarriaunet.com