RADARRIAUNET.COM - Jajajaran Polres Indragiri Hilir berhasil membongkar sindikat perdagangan narkoba jenis ekstasi di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Luar, Tembilahan, Rabu (3/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan pelaku Bin (24) warga Jalan Asia, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, petugas menyita sebanyak 202 pil setan itu.
Sebelumnya petugas mendapat informasi akan adanya transaksi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mengintai terhadap seorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai baju switer warna hitam dan mengendarai sepeda motor warna biru.
Namun ketika baru akan didekati, pelaku langsung melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Tetapi di tengah perjalanan pelaku sempat membuang sesuatu yang diambil dari bagian saku switernya ke pinggir Jalan Tanjung Harapan. “Meski demikian, pengerjaan tetap dilanjutkan hingga pelaku tertangkap,” jelas Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK, melalui Paur Humas Ipda Herimam Putra, Kamis (4/8).
Setelah ditangkap, pelaku diminta kembali untuk menunjukkan barang yang sebelumnya sempat ia buang pada saat melarikan diri. Tak lama dilakukan pencarian akhirnya ditemukan sebuah bungkusan yang didalamnya terdapat pil ekstasi.
Berdasarkan interogasi petugas, pelaku menjelaskan barang haram tersebut diperolehnya dari seorang rekannya yang bernama ED. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah ED. Di sana petugas tak menemukan apapun, termasuk ED. “Mungkin ED langsung kabur setelah mendengar penangkapan terhadap rekanya Bin. Meski demikian, sampai saat ini petugas tetap melakukan pencarian,” sebutnya.
Selain pelaku dan 202 pil ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti seperi satu unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai Rp22 ribu dan pakaian yang dikenakan pelaku.
teu/rpg/radarriaunet.com