Sidang Korupsi Dana Bansos Bengkalis

Nama Bobby Sugara Terkesan Fiktif, Jaksa Bingung Hadirkan Saksi

Administrator - Senin, 08 Agustus 2016 - 19:06:53 wib
Nama Bobby Sugara Terkesan Fiktif, Jaksa Bingung Hadirkan Saksi
Ilustrasi. ksc
RADARRIAUNET.COM - Jaksa bingung harus mencari Robby Sugara kemana. Sosok yang disebut berperan penting mencairkan dana bansos Bengkalis yang kini menjadi perkara korupsi, terkesan fiktif.
 
Permintaan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk menghadirkan Bobby Sugara sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Bengkalis, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sedikit kebingungan. 
 
Pasalnya, naman Bobby Sugara yang sering disebut saksi-saksi lain dalam persidangan mantan Bupati Bengkalis itu terkesan fiktif.
 
"Walau tak ada tercantum di BAP, kita sudah cari tentang nama Bobby Sugara, yang disebut sebut berperan dalam pencairan dana bansos itu," terang Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yusuf Luqita SH, di PN Pekanbaru, pada sidang lanjutan korupsi Bansos, Selasa (2/8/16).
 
Luqita yang didampingi JPU Budi Fitriadi SH, juga mengatakan, pada daftar nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bengkalis, tidak ada nama Bobby Sugara sebagai PNS. 
 
"Kita sudah selidiki baik di bagian PNS maupun di bagian pihak swasta yang terkait dalam hal bansos, tidak ada nama atas nama Bobby Sugara," jelasnya.
 
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim persidangan perkara korupsi dana Bansos dengan terdakwa Herliyan saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis yang diketuai Marsudin Nainggolan SH, yang juga Ketua PN Pekanbaru, meminta kepada JPU untuk menghadirkan Robby Sugara untuk bersaksi. Sebab, menurut majelis hakim, Robby Sugara merupakan saksi kunci dalam perkara korupsi dana bansos ini.
 
"Harusnya saudara jaksa menghadirkan Robby Sugara ke persidangan. Kenapa sampai sekarang tak dihadirkan. Peranan dia itu penting dalam pencairan dana bansos ini. Lagi pula dia itu (Robby) masih aktif sebagai PNS," tegas Marsudin SH, dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (18/7/16) lalu. 
 
Dimana pada Keterangan saksi Jamal Abdilah, mantan Ketua DPRD Bengkalis, juga menyebutkan bahwa di Kantor Bupati dirinya sering berhubungan dengan Robby terkait dana bansos ini.
 
Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.
 
Menurut dakwaan JPU, Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
 
Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis. 
 
Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih. 
 
Perbuatan Herliyan Saleh, yang telah merugikan keuangan negara itu Dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
 
Lex/rtc/RR-H24