RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polres Siak berhasil membekuk 5 orang dari 11 orang tersangka diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Tualang, selain itu 1 unit mobil Toyota Avanza tidak ada dokumen serta beberapa unit handphone disita polisi.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut yakni, Yusman alias Man PP, Firman Manik Alias Pak Anungrah, Jefri Silitonga alias Ucok, Julio Simbolon alias Kancil, dan Wan dri Silitonga alias Iwan. Mereka ditangkap berdasarkan laporan, LP/83B/III/2016 tgl 1 maret 2016 Dan LP/210B/VI/2016 tgl 10 Juni 2016 tentang pencurian Mobil Mitsubishi cunter.
Rabu (3/8/16), keterangan Kapolres Siak AKBP Restika PN kepada awak media membenarkan adanya penangkapan lima tersangka dari sebelas orang pelaku Curas tersebut. Saat ini, tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Siak.
"Berdasarkan laporan korban, kita saat ini sudah menangkap lima orang tersangka. Sementara enam orang tersangka lagi masih DPO," ujar Kapolres Siak.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan proses penyidikan dan mengembangkan kasus tersebut. Dan untuk tersangka yang masih DPO identitas mereka sudah diketahui.
rtc/fn/radarriaunet.com