RADARRIAUNET.COM - Menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriyah, Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkompincam) Mandau menegaskan agar seluruh tempat hiburan wajib mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. Hal tersebut tertuang setelah pertemuan Forkopincam dan puluhan pelaku usaha tempat hiburan duduk semeja yang dilakukan dilantai dua Kantor Camat Mandau, Rabu (1/6/16) petang.
Seluruh tempat hiburan diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan malamnya dipersilahkan buka mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dinihari. "Jika dilanggar, sanksinya dapat berupa pencabutan izin usaha hingga penutupan," tegas Camat Mandau, Sapon diamini Kasi Trantib, Samsul Alam.
Namun saat dikonfirmasi terkait izin pelaku usaha makanan selama bulan Ramadhan, Camat Sapon belum dapat memberikan keterangan dengan alasan masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
teu/grc/radarriaunet.com