Korupsi Chiller Genset Sport Center Rumbai, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Administrator - Kamis, 04 Agustus 2016 - 11:11:20 wib
Korupsi Chiller Genset Sport Center Rumbai, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
Andri Putra, terdakwa ketiga dalam perkara korupsi pengadaan Chiller Genset saat mendengarkan isi dakwaan JPU. pmx

RADARRIAUNET.COM - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Stadion Rumbai, dengan terdakwa Andri Putra, selaku kontraktor pelaksana. Senin (1/8/16) pagi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, Nuraini Lubis SH dan Puji SH. Menghadirkan saksi Mustafa, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam keterangannya, Mustafa membeberkan ketentuan ketentuan serta konsekwensi dalam hal pengadaan barang. Selain itu, Mustafa juga membeberkan sanksi-sanksi pada pengadaan tersebut.

Usai mendengarkan ketererangan Mustafa. Persidangan yang dipimpin Rinaldi Triandiko, menunda sidang selama sepekan, dengan agenda berikutnya saksi ahli dari terdakwa.

Seperti diketahui, perbutan Andri Putra bermula tahun 2011 lalu. Saat Andri mendapat perkerjaan selaku kontraktor pelaksana yang dialihkan CV Merapi milik Amir Syarifudin.

Proyek pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan PON di Provinsi Riau tahun 2012 itu, ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada. Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp400 juta.

Dalam laporan kemajuan proyek sebesar 27,88 persen itu berguna untuk mencairkan dana. Setelah cair, Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta ke Amir Syarifudin.

Atas perbuatannya, terdakwa Andri Putra dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, dua pelaku lainnya yakni, Pardamean (PNS Dispora Riau) dan Amir Syarifudin, pemilik CV Merapi, selaku pemenang tender, telah divonis hakim masing-masing setahun penjara.


rtc/fn/radarriaunet.com