LSM Penerima Dana Hibah Pemkab Dihimbau Lengkapi Badan Hukum

Administrator - Kamis, 20 Agustus 2015 - 09:54:30 wib
LSM Penerima Dana Hibah Pemkab Dihimbau Lengkapi Badan Hukum

BAGANSIAPIAPI (RRN) - Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Rokan Hilir himbau dan mengharapkan LSM yang sedang mengusulkan proposal bantuan dana hibah melalui Bagian Kesra, melengkapi badan hukumnya dari Menkum HAM. Pihaknya bakal memverifikasi, sesuai Peraturan Bupati nomor 17 tahun 2015, khususnya pasal 6.


"Karena sudah terbitnya perbub, Peraturan Bupati Rokan Hilir terkait bantuan dana hibah barang maupun uang, LSM kami harapkan memiliki badan hukum Republik Indonesia," himbau Suandi, Kepala Badan Kesbangpolinmas, Rohil, Rabu (19/8/15) ketika berjumpa di kantor bupati.


Pihaknya sudah mulai memeriksa beberapa berkas, rata-rata LSM belum memiliki badan hukum. "Badan hukum itu diperoleh dari Menkum HAM. Dan ada juga sebagian besar baru akta notaris. Sementara fungsi akta itu adalah awal pendaftaran yang memuat, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dari Lembaga Swadaya Masyarakat, badan hukumnya harus diminta," ujar Suandi. (teu/rtc)