RADARRIAUNET.COM - Terkait adanya isu tentang PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) Perawang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/karyawannya tamatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ini, ditengah-tengah para pekerja PT IKPP Perawang beredar isu bahwa perusahaan sedang akan melakukan PHK terhadap pekerjanya yang tamatan SD dan SMP meski belum memasuki masa pensiun.
Namun ketika dikonfirmasi awak media Senin (18/7/16), Humas PT IKPP Perawang Armadi membantah hal tersebut, ia mengatakan pekerja yang akan di PHK jika sudah memasuki masa pensiun. “Sejauh ini belum ada, kalau ada nanti kita koordinasikan. Kalaupun itu terjadi karena kan memang berkaitan ada yang mau pensiun,” terangnya.
Ditanyakan tentang isu tersebut salah seorang karyawan PT IKPP Perawang mengatakan pernah mendengar hal itu. “Iya, bukan tamat SD atau SMP saja, isunya sekarang memang banyak pengurangan. Alasan yang pernah saya dengar katanya efisiensi,” ucap pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
teu/isc/radarriaunet.com