RADARRIAUNET.COM - Kendati Swadi, Kepala Desa (Kades) Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, telah mengembalikan uang kerugian negara. Atas perbuatannya menyelewengkan dana bantuan desa. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tetap menyatakan Swadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 20 bulan penjara. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan), denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan," tegas majelis hakim yang diketuai Yuzaida SH, pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/7/16).
Perbuatan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Majelis Hakim tidak membebankan terdakwa membayar kerugian negara. Karena kerugian negara sudah dikembalikan terdakwa.
Meski tuntutan hukuman lebih tinggi dari tuntutan. Jaksa penuntut menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan terdakwa yang juga menyatakan pikir pikir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH, menuntut terdakwa dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Sedang uang pengganti tidak dibebankan kepada terdakwa. Karena kerugian negara sudah dikembalikan terdakwa.
Seperti diketahui,Swadi didakwa telah menyelewengkan dana bantuan desa yang dialokasikan Pemkab Bengkalis. Tahun 2013 lalu, saat Swadi menjabat sebagai Kades Semunai. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, menganggarkan bantuan Alokasi Dana Desa untuk kegiatan pelaksanaan fisik desa sebesar Rp1 miliar. ADD sebesar Rp1 miliar itu, diperuntukan untuk pembanguan pagar makam, parkir kantor desa dan Poskesdes.
Dengan digelontorkannya dana bantuan sebesar Rp 1 miliar itu. Terdakwa Swadi bersama Anis Febriana, selaku Bendahara Desa (penuntutan terpisah). Telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga merugikan negara dalam hal Pemkab Bengkalis sebesar Rp252 138 074.
teu/rtc/radarriaunet.com