RADARRIAUNET.COM - Salah seorang LSM, melaporkan dugaan korupsi proyek pengamanan tebing Sei Menaming di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan pada proyek tersebut roboh.
Laporan secara tertulis yang disampaikan, Bona Sidabutar, usai menyampaikan laporan tertulisnya ke Kejaksaan Tinggi Riau, yang diterima Asisten Tindak Pidana Khusus, Sugeng Rianta, Rabu (20/7).
Lebih lanjut dikatakannya, proyek pembangunan pengaman tebing Sei Menaming tersebut dikerjakan oleh CV Mutiara dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar.
Dana ini dialokasikan pada Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumberdaya Air Sumatera III Provinsi Riau. Proyek ini menurut sarjana Teknik Sipil salah satu Perguruan Tinggi di Sumatera Barat ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp792.041.900.
Kerugian negera tersebut menurutnya berasal dari pekerjaan galian tanah dan timbunan tanah yang didatangkan yang seharusnya dipadatkan dengan alat berat, ternyata tidak dilakukan. Kemudian pekerjaan bronjong yang tidak sesuai dengan bestek. Seharusnya menggunakan cerocok, tetapi ternyata tidak dibuat.
Selain itu menurutnya, diduga ada rekayasa dalam proses lelang yang dilakukan oleh ULP dengan rekanan, serta adanya dugaan pemberian fee sebesar 10 persen, dengan janji proyek tersebut akan diadendum dan ditambah 10 persen. CV Mutiara selaku kontraktor pelaksana juga diduga tidak memiliki pengalaman terkait pekerjaan proyek tersebut, sehingga pekerjaannya di lapangan amburadul dan gagal bangunannya.
Terkait laporan ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, hanya geleng-geleng kepala melihat indikasi korupsi yang dilaporkan tersebut. “Banyak korupsi di Riau ini ya?,” ujar Sugeng.
Lex/smnc/RR