RADARRIAUNET.COM - Jajaran Sat Natkoba Polres Rohil berhasil meringkus dua orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Selasa (19/7) sekitar pukul 19.30 Wib. Kedua pengedar ditangkap di Jalan Lintas Riau - Sumut, KM 07, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
Informasi dirangkum di Polres Rohil, dua orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil itu, Bernat Hutabarat (45) warga Jalan Jalan Lintas Riau-Sumut, KM 07, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah dan rekanya Prasetio alias Pras (45) warga Jalan Lintas Riau-Sumut, KM 08, Desa Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil, AKBP Hendri Posma Lubis SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Rihol Sihotang SKom, dikonfirmasi pada Kamis (21/7) membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, bahwa dari hasil penggeledahan dilakukan oleh jajarannya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan butiran-butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu disita dari tersangka Bernat serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk sejumlah uang.
Kronolgis penangkapannya, Rihol memaparkan, pada Selasa (19/7) diperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Lintas Riau-Sumut, KM 07, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. "Mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di lokasi atau tempat yang diinformasikan," terang Rihold.
Menurutnya, sekitar pukul 19.30 Wib, diamankan dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu atas nama Bernat Hutabarat dan Presetio alias Pras. "Selanjutnya, setelah diperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan disaksikan oleh salah seorang warga, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Bernat Hutabarat dan ditemukanlah barang bukti seperti tersebut diatas," jelas Rihol.
Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka dan tersangka mengaku jika BB tersebut milik tersangka, lanjut Rihol, selanjutnya dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Rusdy/radarriaunet.com