PASIRPANGARAIAN (RRN) - Fenomena tingginya angka perecaraian, membuat Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad mengambil tindakan dengan melounching kursus pra nikah bagi Calon Pengantin (Catin)di Lantai I Plaza Masjid Agung Madani Islamic Center (MAMIC) Rohul, Rabu (14/10/2015). Kegiatan turut dihadiri Sekdakab Rohul Damri Harun, Mufti Besar MAMIC Rohul Dr. Mawardi Saleh, Kepala Badan, Dinas, Kantor, Kepala KUA se-Rohul, Camat se-Rohul, para Catin yang akan mengikuti kursus pra nikah dan lainnya.
Terlihat, Bupati Rohul Achmad, kemudian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Rohul Ahmad Supardi Hasibuan dan Ketua Badan Pengurus Masjid Agung Madani Islamic Center (MAMIC) Rohul Mirzal Hamzah menandatangani Memorandum Of Undrestanding (MoU) dalm project kursus para nikah.
Disampaikan Bupati Rohul, program ini dibuat dengan alasan pemerintah daerah peduli dengan masyarakatnya, sebab dari data di Pengadilan Agama (PA) Pasir Pangaraian dari jumlah 365 hari dalam setahun angka pencaraian 696 kasus setahun. "Jadi kami perkirakan setiap hari ada dua orang, bercerai, untuk itu, setelah diteliti salah satu penyebabnya yakni pasangan usia muda dan belum memahami makna dari perkawinan itu sendiri," tuturnya.
Jadi upaya mengurangi perpecahan terhadap rumah tangga itu sendiri, sehingga Pasangan Suami-Istri (Pasutri) mengetahui kewajiban dan haknya, sambung Achmad Pasutri itu juga perlu pemahaman fiqih dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, seperti mandi, membersihkan diri dan lainnya. "Mudah-mudahan dengan adanya pembekalan-pembakalan ini bisa mengurangi angka perceraian, sehingga terbentuk keluarga yang mawadah, warohmah, sakinah dan warobbun ghofur," bebernya.
Ini perlu pemahanan signifikan, di MAMIC Rohul ini, tersedia Mufti yang ahli dalam ilmu fiqih nanti untuk pendaftar pertama bagi Pasutri masih digratiskan, sedangkan untuk berikutnya, nanti Catin laki-laki dan perempuan masing-masing dikenakan biaya administrasi Rp 100 ribu perorang, untuk menggaji mufti dan biaya administrasi. "Berkaitan dengan itu kami minta kerja sama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), camat dan kepala karena erat hubungan dengan tugas-tugas pelayanan masyarakat dengan maksudnya membantu, untuk mempermudah supaya keluarganya itu, menjadi keluarga sakinah mawaddah warohmah," papar Achmad lagi.
Tambahnya, MoU sudah diteken sebagai bentuk kebijakan secara bersama, untuk mengurangi angka percaraian, khususnya pasangan muda, nanti kalau ada sertifikat dari mufti besar baru boleh dinikahkan, karena sertifikat mereka jaminan. "Jadi pada orang tua disarankan dulu bagi anaknya yang mau menikah itu harus kursus selama tiga hari supaya mereka diberi pengetahuan tentang keluarga. Tentu ini untuk mewujudkan masyarakat yang baik, untuk itu perlu kerja sama yang baik, untuk angkatan pertama digratiskan, untuk tahap berikutnya harus bayar," ulasnya
Tapi kalau tak ada, Catin memang tidak mampu, silahkan datang ke MAMIC Rohul, kalau program ini sangat perlu kerja sama KUA, Camat dan Kepala Desa "Nanti setelah satu tahun proogram ini berjalan, baru dilakukan evalusai, mustahil kalau keluarga yang tidak baik akan melahirkan anak-anak yang soleh, kita di MAMIC ini juga ada ruang konsultasi keluarga sakinah," ucapnya.
Sementara itu, Kakan Kemenag Rohul Ahmad Supardi Hasibuan, mencatat sekitar 3.829 angka pernikahan, jadi yang melakukan percerain secara resmi itu sekitar 696 kasus setahun itu PA Pasir Pangaraian, belum lagi yang tidak melapor hampir 10 persen, jadi diperkirakan sekitar 30 persen, dari angkahan pernikahan melakukan perceraian setiap jika dikalkulasikan berarti tiga Pastri warga Rohul yang melakukan perceraian setiap hari," paparnya.
Ahmad Supardi Hasibuan berharap supaya dilakukan sosialisasi, secara menyeluruh sampai kepada Ka KUA, jadi nanti kursus pra nikah ini bisa dilakukan di tingkat kecamatan, jadi supaya terjangkau seperti Kecamatan Tambusai Utara, Bonai Darussalam, Pendalian IV Koto dan lainnya. "Ini tugas mulia, diharapkan kedepan setelah nanti bisa matang dikelola di MAMIC Rohul, ilmu bisa ditransper ke kecamatan-kecamatan lainnya," pungkas Hasibuan. (hum)