RADARRIAUNET.COM – Dinas Perhubungan Kota Dumai menegaskan bahwa pihaknya tidak memungut parkir sejak dua tahun lalu, namun retrebusi parkir di Kota Dumai hingga saat ini tidak jelas statusnya.
Namun di keramaian Kota Dumai masih terlihat para juru parkir memungut retrebusi tanpa kejelasan di setor ke instansi mana.
Kendala tersebut mulai dari status jalan nasional yang berubah status, namun terkait status jalan nasional yang berubah status tersebut sudah selesai, saat ini kami sudah mendapat informasi bahwa sudah ada perwako penetapan jalan nasional yang berubah status itu menjadi jalan milik kota,” ujar Kabid Angkutan Darat Dishub Kota Dumai, Renhad kepada media, Selasa (12/7).
Untuk jalan nasional yang berubah status yakni Jalan Sudirman, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Sukajadi, Jalan Hasanudin dan Bukit Kapur. ”Akan tetapi permasalahan status jalan itu sudah selesai, ada kendala satu kendala lagi yakni tidak adanya biaya penyelenggaran pemungutan parkir,” sebutnya.
Dengan tidak adanya biaya penyelanggaraan parkir di APBD 2016 tersebut, dikatakan Rehhad retrebusi parkir tidak bisa dilaksanakan tahun ini. ”Kami tentunya tidak ingin menyalahi aturan yang ada.” tuturnya lagi. Mengenai juru parkir yang saat ini masih saja memungut parkir, padahal Dishub tidak memungut retrebusi, Ia tidak ingin menangapi lebih dalam. ”Kalau itu saya no coment,” kata dia.
Artinya, Renhad hanya menjelaskan, Dishub Kota Dumai tidak pernah mengeluarkan karcis parkir. ”Bisa jadi ada oknum, tapi saya tidak tahu siapa yang jelas saya pribadi tidak ada mengeluarkan karcis, karena memang selama dua tahun ini tidak ada punggutan,” ujarnya.
Ia berharap kedepannya, kendala-kendala yang ada itu bisa selesai secepatnya, sehingga retrebusi parkir bisa di jalankan dan bisa menjadi pemasukan bagi pendapatan asal daerah (PAD). ”Kami tentunya ingin parkir yang ada di Dumai bisa diambil retribusinya,” sebutnya.
dpc/fn/radarriaunet.com