Kejari dan Wali Kota Surabaya Minta La Nyalla Disidang di Jakarta

Administrator - Jumat, 15 Juli 2016 - 10:50:02 wib
Kejari dan Wali Kota Surabaya Minta La Nyalla Disidang di Jakarta
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi. kcm
RADARRIAUNET.COM - Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti akan disidang di Jakarta atas permintaan dari sejumlah pihak yang ingin keamanan Surabaya tetap terjaga.
 
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, permintaan itu berasal dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Suratnya disetujui ketua MA, itu suratnya permintaan dari KPK, Kejari Surabaya, kemudian didukung surat dari Wali Kota Surabaya karena ada event di sana," ujar Suhadi saat dihubungi, Rabu (13/7/2016) malam.
 
Suhadi mengatakan, Kejari Surabaya meminta sidang tidak dilakukan di sana karena khawatir ada intervensi terhadap hakim dan jaksa yang menyidangkan. Selain itu, pihak kejaksaan mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Surabaya karena aksi anarkis pendukung La Nyalla. "Apabila dilaksanakan sidang di Surabaya masih rawan konflik dari pihak tersangka," kata Suhadi.
 
Sementara itu, Risma meminta sidang tak dilakukan di Surabaya karena pada 25-27 Juli 2016 akan diadakan konferensi internasional pemukiman dan perkotaan, Preparatory Committee (Prepcom) III United Nation (UN) Habitat.
 
Acara ini akan dihadiri lima ribu peserta dari 193 negara. "Jadi ini telah memenuhi persyaratan, maka dikabulkan ketua MA," kata Suhadi.
 
La Nyalla ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014. Tiga Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim dimentahkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
La Nyalla sempat melarikan diri ke luar negeri dan pada 31 Mei lalu dideportasi ke Tanah Air karena "over stay". Berkas perkara La Nyalla belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Saat ini, La Nyalla ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
 
Dengan alasan efisiensi, pemeriksaan La Nyalla oleh penyidik Kejati Jatim pun dilakukan di gedung bundar Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim dengan tersangka La Nyalla Mattalitti belum rampung lantaran kurang surat izin penyitaan aset La Nyalla.
 
Persetujuan penyitaan dalam kasus ini baru diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya beberapa hari lalu. Saat ini, penyidik Kejati Jatim masih melengkapi berkas La Nyalla agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
 
Sementara, untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla. Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya. Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun masuk ke rekening pribadinya. 
 
 
teu/kcm/radarriaunet.com