RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan mengajukan dua versi tentang penyerahan P3D (Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumen) ke DPRD Rohul, sebelum dilimpahkan ke Pemprov Riau dan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggal 2 Oktober 2014, ada perubahan kewenangan di 32 bidang yang dikelola Pemerintah Daerah dilimpahkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Di Rohul sendiri ada belasan bidang yang akan dilimpahkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul Ir. Damri Harun mengakui berdasarkan surat yang diterima, penyusunan dan penyerahan P3D paling lambat 31 Oktober 2016, seluruh P3D sudah dikirimkan ke instansi yang menerima kewenangan.
Namun, karena hasil sosialisasi dilakukan pemerintah pusat mendapat tanggapan beragam dan memuat berbagai versi, maka Pemkab Rohul akan mengajukan P3D dua versi ke DPRD Rohul untuk dibahas bersama.
"Satu versi kewenangan yang belum diambil alih, dan satu versi lagi kewenangan yang sudah diambil alih. Jadi nanti kita sampaikan ke DPRD (Rohul) dua versi," jelas Damri usai apel perdana setelah cuti bersama Idul Fitri 1437 H/ 2016, di lapangan Kantor Bupati Rohul, Senin (11/7/16).
Damri mengakui dua versi pengajuan dibuat, karena kejelasan pelimpahan kewenangan belum jelas. Kejelasan sendiri baru diketahui pada 31 Oktober 2016. "Apakah belasan kewenangan akan diserahkan ke instansi terkait atau tidak," terangnya.
Pelimpahan P3D yang belum jelas, diakui Damri, mengganggu jadwal pembahasan KUA PPAS APBD Rohul 2017. Harusnya sudah diajukan ke DPRD Rohul di pertengahan Juni 2016 lalu, namun saat ini Pemkab Rohul tengah menyusunnya.
Keterlambatan penyerahan KUA PPAS APBD Rohul 2017, tambah Damri, juga disebabkan sosialisasi tentang penyusunan APBD 2017 baru dilaksanakan di Kemendagri. Sekdakab Rohul menambahkan, lebih dari 600 PNS Pemkab Rohul dari belasan bidang akan dilimpahkan. PNS terbanyak yang akan dilimpahkan sendiri dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohul.
teu/rtc/radarriaunet.com