Di Iven Pacu Jalur Internasional 2015 Bantuan Rp5 Juta per Jalur dari Provinsi Riau Batal

Administrator - Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:55:45 wib
Di Iven Pacu Jalur Internasional 2015 Bantuan Rp5 Juta per Jalur dari Provinsi Riau Batal
Bupati Kuansing H. Sukarmis bersama beberapa orang kepala dinas meninjau persiapan pacu jalur internasional 2015, Selasa (18/8/2015). (foto : humas)

TELUKKUANTAN (RRN)
Pemerintah Provinsi Riau membatalkan bantuan untuk jalur yang akan berpacu di Tepian Narosa Telukkuantan tahun 2015 ini. Alasannya, pemberian bantuan Rp5 juta per jalur bertentangan dengan hukum. "Bantuan tersebut tidak bisa disalurkan karena bertentangan dengan hukum. Makanya keluar Pergub yang melarangnya," ujar Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H. Sukarmis, Selasa (18/8/2015) siang saat meninjau persiapan pacu jalur.


Dijelaskan Sukarmis, setiap Satker hanya dibolehkan membuat kegiatan fisik. Sementara, dana hibah untuk bantuan jalur berada di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf). "Ini yang tak bisa direalisasikan," katanya.


Penyaluran dana bantuan telah diatur dalam Pergub No. 64 tahun 2015 tertanggal 01 Juni 2015 tentang pedoman penggunaan dana hibah. Di dalamnya, dijelaskan bahwa tidak dibenarkan SKPD untuk menganggarkan dan memberikan bantuan hibah berupa uang kepada pihak ke tiga.


"Dalam Pergub tersebut sangat jelas, bahwa bantuan Rp5 juta per jalur tidak bisa disalurkan. Kalau menurut informasi, memang sudah dianggarkan. Tapi tidak bisa diberikan," pungkas Sukarmis.


Untuk diketahui, pada tahun 2014 silam, Gubernur Riau Annas Maamun berjanji akan membantu setiap jalur senilai Rp5 juta melalui APBD Riau 2015. Hal itu dilakukan untuk mendukung pelestarian budaya pacu jalur di Kuansing. (hum)