DPRD Inhu Sesalkan Permohonan Bantuan Lebaran oleh Kecamatan Rengat

Administrator - Jumat, 01 Juli 2016 - 09:17:18 wib
DPRD Inhu Sesalkan Permohonan Bantuan Lebaran oleh Kecamatan Rengat
Anggota DPRD Inhu menyayangkan adanya permohonan bantuan lebaran yang dilakukan pemerintah kecamatan Rengat. rtc
RADARRIAUNET.COM - Permohonan bantuan lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah yang dilakukan Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dilakukan melalui surat berkop Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kecamatan Rengat dan berstempel basah, dengan ditanda tangani oleh Kasie Trantib. Disesalkan DPRD Inhu. 
 
Disesalkannya surat permohonan bantuan lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah yang dilakukan melalui surat berkop Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kecamatan Rengat dan berstempel basah yang ditandatangani Kasie Trantib Nezawatir, dengan nomor 221/Trantib/Kec.RGT/VI/2016 tertanggal 21 Juni 2016. Disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori, Rabu (29/6/16). 
 
"Sangat disesalkan, kenapa surat permohonan bantuan lebaran dari seorang pejabat penyelenggara negara bisa terjadi seperti ini. Padahal jelas sebagai seorang pejabat negara dilarang menerima uang maupun barang berharga lainya dari pelaku usaha dan masyarakat lainya dalam lebaran ini, apalagi meminta," ujarnya. 
 
Diungkapkannya penegasan pejabat negara tidak boleh menerima uang maupun barang berharga lainya, sudah ditegaskan dalam kegiatan yang digelar KPK yang diikuti kalangan eksekutif maupun legislatif di Pekanbaru belum lama ini. "Dalam kegiatan yang digelar KPK di Pekanbaru yang kebetulan saya juga ikut bersama Ketua DPRD dan Wabup Inhu, hal tersebut sudah ditegaskan dan ditekankan, bahwa pejabat penyelenggara dilarang menerima uang dan barang berharga lainya dari pelaku usaha dan masyarakat lainya. Karena akan menimbulkan konflik kepentingan dalam kebijakan nantinya," ungkapnya. 
 
Sebagaimana diketahui, surat permohonan bantuan lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah yang dilakukan melalui surat berkop Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kecamatan Rengat dan berstempel basah yang ditandatangani Kasie Trantib Nezawatir, dengan nomor 221/Trantib/Kec.RGT/VI/2016 tertanggal 21 Juni 2016, ditujukan kepada pelaku usaha dan masyarakat lainya di kota Rengat. 
 
Sebagaimana disampaikan salah satu pelaku usaha yang tidak ingin identitasnya diungkapkan kepada wartawan yang menurut pengakuannya menerima surat tersebut pada, Jumat (24/6/16). Dimana dalam surat permohonan tersebut juga dicantumkan nama-nama petugas beserta nomor Hp nya yang bertugas menerima bantuan sesuai surat permohonan tersebut. 
 
Sementara itu Camat Rengat Dudi Sunandar hingga berita ini dibuat belum dapat dihubungi, baik melalui telepon selulernya yang tak kunjung diangkat saat dihubungi, begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan tak kunjung dibalas. Demikian juga dengan Wabup dan Sekda Inhu. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com