Disnakertrans : Soal THR, Lebih Cepat Lebih Baik

Administrator - Selasa, 28 Juni 2016 - 11:56:56 wib
Disnakertrans : Soal THR, Lebih Cepat Lebih Baik
ilustrasi. l6c
RADARRIAUNET.COM - Pemberian THR kepada karyawan atau pekerja perusahaan idealnya sepekan sebelum lebaran. Bahkan bila lebih cepat diberikan maka lebih baik lagi. Demikian dipaparkan kabid Hubungan Industrial dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hilir Juni Rahmad, Jumat (24/6/2016).
 
Dia menghimbau perusahaan agar membayarkan THR karyawannya tepat waktu. Karena sesuai dengan surat edaran (SE) dari kementerian tenaga kerja Nomor 01 tahun 2016 tentang pembayaran THR keagamaan itu paling lambat dibayarkan satu pekan sebelum lebaran.
 
"Surat Edaran dari kementerian telah diterima dan disebarkan di setiap perusahaan yang ada di Rohil. Dalam SE itu dibunyikan pembayaran THR karyawan paling lambat satu pekan sebelum lebaran. Namun jika perusahaan ingin membayar THR karyawannya lebih cepat itu malahan lebih baik," kata Juni.
 
Menurutnya pembayaran THR untuk pekerja yang telah bekerja terus menerus hingga satu tahun lebih maka perusahaan wajib memberikan THR nya sebesar satu bulan gaji yang diterima pekerja tersebut. Bagi pekerja yang masa kerjanya diatas satu bulan atau dibawah satu tahun itu dibayarkan THR nya secara Profesional. 
 
"Jika tahun sebelumnya pembayaran THR untuk bekerja baru bisa dibayar oleh perusahaan setelah pekerja itu bekerja selama tiga bulan. Namun tahun ini satu bulan saja bekerja diperusahaan sudah bisa menerima THR secara profesional sesuai dengan peraturan Menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016," tambahnya.
 
Dengan adanya peraturan ini pihaknya berharap kepada perusahaan yang ada baik itu perusahaan besar, sedang maupun kecil agar dapat membayarkan THR karyawan/pekerja paling lambat satu pekan sebelum lebaran. Bila ada perusahaan yang tidak membayar THR bagi karyawan diminta untuk melaporkannya ke dinas di jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi. 
 
 
teu/rpg/radarriaunet.com