RADARRIAUNET.COM - Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) telah memeriksa pria bermarga Sianturi, selaku pemilik lahan yang terbakar di Sei Pakis Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto pada Sabtu (2/7/16) sekira pukul 02.00 WIB.
Selain pemilik lahan, Kepolisian juga sudah memanggil dan memeriksa saksi bernama Laris Marbun (35), selaku pengawas lahan yang terbakar pada Kamis (14/7/16) di Polsek Rokan IV Koto. Warga Desa Pemandang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kepolisian.
Berdasarkan keterangan Sianturi dan Laris Marbun, pembukaan lahan dilakukan dengan cara dibakar. Rencananya, lahan di Sei Pakis Desa Pemandang tersebut akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino, bahwa hasil pemeriksaan terhadap tersangka Laris Marbun warga Desa Pemandang, dan rekannya Irpan Limbong (22) yang masuk DPO mengakui telah melakukan pembakaran lahan pada Senin (27/6/16) silam sekitar pukul 16.00 WIB.
Laris mengakui ia membakar lahan sekitar 20 meter kali 30 meter dengan cara mengumpulkan daun-daun, kayu, dan ranting pohon kering, dan kemudian dibakar pakai mancis agar lahan tersebut bersih bersama rekannya Irpan yang masuk DPO.
"Lahan ini akan dijadikan lokasi pembibitan kelapa sawit. Akan tetapi diduga api belum padam, sehingga tiga hari kemudian mengakibatkan lahan terbakar seluas lebih kurang 20 hektar," ungkap IPDA Efendi, Jumat (15/7/16).
Keterangan dari Laris Marbun, jelas IPDA Efendi, kemudian dilakukan gelar perkara oleh Satuan Reskrim Polres Rohul untuk penetapan tersangka.
Hasil gelar perkara Penyidik Unit Tipiter dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto, disimpulkan bahwa Laris Marbun resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana, karena membuka lahan dengan cara membakar.
IPDA Efendi menambahkan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Laris Marbun langsung ditahan. Sedangkan rekannya yang ikut membakar lahan, Irpan Limbong, masih DPO Kepolisian.
rtc/fn/radarriaunet.com