Putusan Banding Mantan Ketua DPRD Bengkalis Dikuatkan PT Riau, Kejari Bengkalis Ajukan Kasasi

Administrator - Senin, 27 Juni 2016 - 10:31:38 wib
Putusan Banding Mantan Ketua DPRD Bengkalis Dikuatkan PT Riau, Kejari Bengkalis Ajukan Kasasi
ilustrasi. bmci
RADARRIAUNET.COM - Tak puas atas putusan banding Jamal  Abdilah, mantan Ketua DPRD Bengkalis, yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis masukkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
 
"Kita masukan permohonan kasasi," ucap Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Yusuf Luqita Danawiharja SH, kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jum'at (24/6/16) siang
 
Kasasi ini diajukan, setelah menerima salinan putusan PT Riau. Yang mana, PT Riau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan vonis hukuman 8 tahun penjara, dendan Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar subside 2 tahun penjara," sambung Luqika.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin AS Pujo Harsoyo, menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
 
Dimana, JPU menuntut Jamal Abdilah, mantan Ketua DPRD Bengkalis. Dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 500 juta atau subsider selama 8 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar atau subsider selama 7 bulan, dan hak politik atau berpolitik terdakwa dicabut.
 
Berdasarkan dakwaan JPU. Perbuatan Jamal Abdilah, terjadi dari tahun 2011 hingga 2014 lalu, semasa terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis. Di mana pada tahun 2012, terdakwa mengagendakan atau membahas tentang pemberian dana hibah atau bantuan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
 
Dalam pembahasan tersebut, terdakwa kemudian mengusulkan nama nama calon penerima dana hibah sebangak 1389 kelompok dengan dana anggara sebanyak Rp 115.190.000.000. Usulan pemberian dana hibah tersebut disahkan oleh Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis. Padahal, berdasar nota nota anggaran yang diajukan melalui Ranperda Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Riau, Rusli Zainal, merubah dan menciutkan sejumlah anggaran anggran dalam nota tersebut. Dengan Keputusan Gubernur Nomor Kpts 133/II/2012 tentang hasil evaluasi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.
 
Namun hal itu tidak dilaksanakan atau dipatuhi oleh terdakwa bersama Herliyan Saleh. Herliyan Saleh tetap menandatangani Perda tentang anggaran belanja yang telah ditetapkan sebelumnya. Selanjutnya, pada 1 November 2012, ditetapkan lagi Perda tentang Perubahan Anggaran Belaja Daerah, dengan dana anggaran Hibah sebesar Rp 272.277.491.850, dan Azrafiany Aziz Raof, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, menandatangani dan mensyahkan dokumen pelaksana perubahan anggaran tersebut.
 
Akibat perbuatan terdakwa Jamal Abdilah bersama sama dengan, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, H Herliyan Saleh, Azrafiany Aziz Raof, Subari dan Mahmudin bin Malik. Telah merugikan negara sebesar Rp 31.357.740.000. Karena sejumlah proposal dana bantuan kebanyakan fiktif. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com