Masyarakat Inhil Minta Segel GBHK di Jalan Harapan Tembilahan yang Rusak Diganti

Administrator - Jumat, 24 Juni 2016 - 11:55:29 wib
Masyarakat Inhil Minta Segel GBHK di Jalan Harapan Tembilahan yang Rusak Diganti
MPI saat mendatangi kantor Kesbangpol Inhil. grc
RADARRIAUNET.COM - Pembangunan rumah ibadah yang melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2008 pasal 8 tentang ketertiban umum, serta Perda Kabupaten Indragiri Hilir pasal 32 Tahun 2002 tentang IMB.
 
''Kita tahunya segel itu rusak karena ada kegiatan dan aktivitas pada tanggal 14 Juni 2016 yaitu Jajaran Polres Inhil, melakukan bhakti sosial di dalam Gereja HKBP dalam rangka Hari Bhayangkara ke 70,'' ujar Anggota MPI Inhil, Oyonk Maldini kepada awak media.
 
Ia meminta kepada Pemkab Inhil agar berani mengambil tindakan yang tegas, atau membuat laporan resmi pada pihak kepolisian terkait rusaknya tersebut. ''Kalau tidak berani menegakkan aturan, buang saja Perda-perda yang ada ke tong sampah,'' lanjutnya.
 
MPI sendiri, telah mendatangi Pemkab Inhil, tepatnya Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) menyampaikan aspirasi mereka agar segel tersebut dipasang kembali dan tidak dilakukan aktifitas di tempat tersebut. 
 
 
teu/grc/radarriaunet.com