SKK Migas Setuju Pengembangan Lapangan Jambaran-Tiung Biru

Administrator - Selasa, 18 Agustus 2015 - 03:23:00 wib
SKK Migas Setuju Pengembangan Lapangan Jambaran-Tiung Biru
Amien Sunaryadi. (tnc)

JAKARTA (RRN) - Revisi rencana pengembangan lapangan (plan of development/PoD) Lapangan Tiung Biru – Jambaran disetujui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi menyerahkan persetujuan revisi PoD tersebut kepada pimpinan kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) PT. Pertamina EP Cepu, PT. Pertamina EP, ExxonMobil Cepu Ltd., dan Badan Kerja Sama PI Blok Cepu.

Amien menjelaskan, lapangan ini ditargetkan mulai produksi sebesar 227 juta kaki kubik gas bumi per hari pada kuartal pertama 2019."Mencapai puncak produksi sebesar 315 juta kaki kubik pada 2020," kata Amien, di kantor SKK Migas, Senin (17/8/2015).

Rencananya dilakukan enam sumur pengembangan dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pendukungnya. Total investasi diproyeksikan sebesar 2,056 miliar dollar AS atau sekitar Rp28 triliun. Dalam rinciannya 279,5 juta dollar AS untuk biaya sumur dan 1,777 miliar dollar AS untuk fasilitas produksi.

Nantinya, produksi gas dari sumur dialirkan ke fasilitas pengolahan gas untuk dilakukan proses pemisahan dan pemurnian gas. Hasil pemurnian gas dialirkan kepada para konsumen, yang seluruhnya diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, sesuai alokasi gas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Untuk kondensat dan air terproduksi, masing-masing dialirkan melalui pipa terpisah dari fasilitas pengolahan gas ke fasilitas pengolahan Banyu Urip untuk diproses lebih lanjut," jelas Amien.

Berdasarkan data revisi PoD tersebut, dengan asumsi harga gas bumi sebesar 8 dollar AS per juta british thermal unit per hari, hasil penerimaan hingga kontrak berakhir pada 2035 mencapai 12,97 miliar dollar AS. Dari penerimaan tersebut, sebanyak 45,8 persen menjadi milik pemerintah, sebesar 24,5 persen bagian kontraktor KKS, dan 29,7 persen untuk pengembalian biaya operasi (cost recovery).(tnc/rrn)