RADARRIAUNET.COM - Polres Pelalawan melakukan pemusnahan bawang ilegal di halaman parkir belakang kantor Mapolres, Kamis (23/6/16). Bawang merah tanpa dokumen ditangkap dalam satu bulan terakhir.
Sebanyak 12 ton bawang tanpa dokumen itu dimusnahkan menggunakan alat berat jenis bomak. Bawang-bawang yang masih terkemas dalam ratusan karung itu, dilindas dan dihancurkan.
Pemusnahan bawang ini, disaksikan langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Bayu Wicaksono dan Kasat Reskim AKP Herman Pelani. Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Balai Karantina Pertanian (BKP) Pekanbaru, serta unsur pemerintah daerah.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, pemusnahan dilakukan setelah menadapat penetapan dari pengadilan serta berkoordinasi dengan kejaksaan dan BKP Perkanbaru. Bawang yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua kasus penangkapan bawang ilegal yang ditangani oleh polres serta jajarannya. "Kasusnya sekarang sudah pemberkasan. Ini barang bukti dari dua perkara yang kita tangani," tandas Kasat Reskrim, Herman Pelani.
teu/rtc/radarriaunet.com)