RADARRIAUNET.COM - Seorang pemuda di Pekanbaru, Riau berinisial RD (20) dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli Gadis sejak berusia 16 tahun hingga sekarang.
Peristiwa pencabulan itu baru diketahui ibu korban, AY (50) ketika Gadis yang kini berusia (19) tahun menceritakan semua yang dialaminya saat bersama pacarnya, RD.
Data yang dirangkum awak media dari pihak kepolisian, Gadis bercerita kepada ibunya, jika dirinya sering dipaksa dan diancam agar bersedia melayani RD, sejak bulan April 2014 silam.
Aksi pencabulan itu dilakukan tidak jauh dari rumah RD, di sekitar wilayah Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Tidak terima dengan apa yang dialami anak gadisnya, AY melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Pekanbaru.
Kassubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Letman Z, Selasa (21/6/2016) saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Orangtua korban melapor Senin kemarin dan saat ini sedang ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru. Kita masih menunggu hasil visum, jika terbukti terlapor (RD) akan segera kita proses hukum," tutupnya.
gor/fn/radarriaunet.com