RADARRIAUNET.COM - PT Perkebunan Nusantara V memberikan uang senilai Rp1,2 miliar kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Siampo Pelangi Pasikaian Cerenti. Uang tersebut diperuntukkan untuk pengurusan sertifikat tanah. "Kita serahkan uang senilai Rp1,2 miliar untuk kepengurusan sertifikat tanah," ujar Mahmud selaku humas PTPN V saat hearing dengan DPRD Kuansing, Selasa (21/6/2016) lalu.
Ia menyatakan, PTPN V membuat kebun bersama KUD Siampo Pelangi dengan pola KKPA seluas 720 hektare. Namun, seiring berjalannya waktu, tidak seorang pun anggota koperasi yang mendapatkan hasilnya. Kasus dugaan penyelewengan dana koperasi tersebut tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Dimana, pihak PTPN V sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
teu/grc/radarriaunet.com